News

Polres Labuhanbatu Amankan 8.195 Butir Extasy

Sebarkan:


Sat Res Narkoba Polres Labuhanbatu mengamankan 8.195 butir ekstasi dari dua tersangka. (Ft : Humas for radarsumut).
Labuhanbatu | radarsumut : 

  Kerja keras Satres Narkoba Polres Labuhanbatu untuk memberantas narkoba terus berlanjut. Kali ini, Ribuan butir pil ekstasi disita dari dua tersangka berinisial Uras (34) warga Padang Maninjau Kecamatan NA IX-X dan RSS (35) warga Ujung Godang Kecamatan NA IX-X, Kabupaten Labuhanbatu.

  Kapolres Labuhanbatu, AKBP Anhar Rangkuti melalui Kasat Narkoba AKP Martualesi Sitepu menuturkan sebanyak 8.195 butir ekstasi Diamankan. 
Kedua tersangka ditangkap pada 24 September 2022 di Jalan By Pass Simpang Kompi, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu.

 " Tersangka NA diamankan personel Subdenpom I/1-2 Rantau Prapat dalam Operasi Gaktib Polisi Militer Waspada Wira Piso pada Kamis 22 September 2022 sekira puku 02.30 WIB di salah satu karaoke di Jalan Adam Malik, Kecamatan Rantau Selatan dengan barang bukti pil ekstasi sebanyak 24 butir,” ujar Martualesi. 

  Dijelaskannya, selain menyita 8.195 pil ekatasi, dari kedua tersangka bandar, Uras dan RSS, polisi juga menyita barang bukti timbangan elektrik dan handphone merek Oppo.
Dari keterangan kedua tersangka Uras dan RSS, selanjutnya dilakukan pengembangan ke Pekanbaru Riau selama beberapa hari karena tersangka menerangkan mendapatkan ekstasi tersebut dari Pekanbaru, namun tidak berhasil.

 “Terhadap kedua tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) subsidair Pasal 112 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,”tegas Mantan Kapolsek Kutalimbaru Polrestabes Medan ini. (Hum/Gibson Simanjuntak). 



Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini