News

Ditpolair Amankan Bajak Laut Gunakan Senjata

Sebarkan:


Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi memaparkan penangkapan Bajak laut di Kec. Pantai Labu. (Ft : Humas for radarsumut). 
MEDAN | radarsumut : 

  Ganggu Kamtibmas di perairan Sumut, Subdit Gakkum Direktorat Polisi Air dan Udara (Polairud) Polda Sumut menangkap tiga bajak laut yang merampok kapal nelayan di perairan Kec. Pantai Labu, Kabupaten Deliserdang.
Adapun ketiganya SA,MWS dan S warga Kecamatan Percut Sei Tuan, Deliserdang, Sumatera Utara.

  Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi mengatakan, para perompak lautan ini ditangkap setengah jam setelah nelayan yang menjadi korban melapor.
Polisi mengamankan barang bukti 100 liter solar, fiber peti es, empat jeriken plastik, serta uang sebesar Rp 300 ribu hasil penjualan ikan basah yang dirampok dari nelayan.

 "Ini komitmen Polda Sumut memberikan rasa aman dan nyaman yang berada di pesisir,pantai dan lainnya di wilayah hukum Polda Sumut,"ucap Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi, di Ditpolair Polda Sumut, Jumat (21/10/2022).

 Hadi mengatakan mereka merampok kapal nelayan pada 15 Oktober lalu sekitar pukul 08:00 WIB dengan cara memepet kapal nelayan.
Kemudian mereka naik ke kapal dan menodongkan senjata jenis air softgun ke para nelayan supaya menyerahkan barang-barang berharga termasuk ikan, GPS kapal dan minyak solar.

 "Senjata masih didalami beli dimana, dapat dari siapa,"ucapnya. 

 Polisi menerangkan dari tiga tersangka itu masih ada yang dikejar sebanyak dua orang. Kedua bandit laut itu berhasil kabur saat berusaha ditangkap.

 Terpisah, Subdit Gakkum Direktorat Polisi Air dan Udara (Polairud) Polda Sumut juga menangkap seorang pencuri baterai pembangkit listrik tenaga Surya di wilayah Belawan inisial H alias B.
Ia mencuri baterai pembangkit listrik yang biasa digunakan untuk menerangi jalur kapal di pelabuhan Belawan.
Mencuri 11 unit baterai PLTS di mercusuar pada 2019 lalu dan berhasil diamankan baru-baru ini.
Atas perbuatannya empat pelaku perampokan nelayan dengan kekerasan diancam hukuman sembilan tahun kurungan.

 "Kasus pertama pasal 365 ayat 2 KUHPidana maksimal 9 tahun. Kasus kedua 363 juncto Pasal 55 KUHPidana,"pungkasnya. (Gibson). 


Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini