Kapuspenkum Kejagung RI Dr Ketut Sumedana. |
JAKARTA | radarsumut :
Untuk memberikan akses berita secara profesional kepada masyarakat, Kejagung RI mengadakan Pelatihan Digital/Bimbingan Teknis (Bimtek) yang diikuti oleh seluruh Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) dan Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intelijen) serta Jaksa di bidang Intelijen seluruh Indonesia. Hal ini untuk menekankan pentingnya peningkatan kapasitas Sumber Daya Manusia (SDM) Kejaksaan di bidang kehumasan yang harus dilakukan secara berkelanjutan (Continue).
Pelatihan Digital/Bimbingan Teknis (Bimtek) dilaksanakan selama 2 (dua) hari terhitung sejak Selasa 18 Oktober 2022 s/d Rabu 19 Oktober 2022 secara luar jaringan (luring) bertempat di Press Room Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung maupun dalam jaringan (daring) melalui zoom meeting dengan menghadirkan narasumber dari praktisi media serta bekerjasama dengan Liputan6.com.
Kasipenkum Kajatisu, Yos Tarigan mengatakan di era transformasi digital, kita harus mampu beradaptasi dengan perkembangan teknologi digital tidak lain untuk memberikan akses informasi seluas-luasnya kepada masyarakat dan media sebab karena itu sebagai alat kontrol Kejaksaan dalam bekerja secara profesional dan berintegritas.
Penggunaan platform media mainstream adalah suatu kebutuhan di era media sosial ini, dimana ketika kita masih menggunakan pola-pola lama dalam mempublikasi dan berkomunikasi, maka kita pun akan menjadi institusi yang stagnan, berkinerja tetapi tidak ada yang mengetahui hasilnya. Maka dari itu, personal branding itu sangat penting di era sekarang yang dapat menjadikan ikon Kejaksaan dikenal di masyarakat, seperti “Jaksa Humanis”, “Jaksa Hebat”, dan lain sebagainya,"tandasnya.
Dikatakannya, Pusat Penerangan Hukum (Puspenkum) selain menjadi pusat informasi, juga sebagai media kreativitas untuk mengekspresikan kinerja Kejaksaan dengan berbagai saluran media yang tersedia. Maka dari itu, pelatihan hari ini untuk meng-upgrade dan menambah pengetahuan tentang kehumasan.
Hasil evaluasi saya saat beberapa kali kunjungan ke daerah, hanya 10 Kejaksaan Tinggi (Kejati) dan beberapa Kejaksaan Negeri (Kejari) yang aktif menggunakan platform media sosial.
"Hal ini jauh dari kebutuhan publikasi institusi, dan maka itu saya mengajak untuk menggunakan seluruh saluran media (media sosial, media massa, media elektronik termasuk media televisi) untuk sarana komunikasi dan publikasi,"tandasnya.
Capaian prestasi dan hasil survei serta tingkat kepercayaan masyarakat yang mencapai 76% dijadikan humas/penerangan hukum untuk berkinerja lebih baik dan berkreatifitas/berinovasi dalam memenuhi kebutuhan publikasi dan akses informasi tentang Kejaksaan. (Penkum Kejatisu/Gibson Simanjuntak).