News

Tak Terima Dilecehkan, Pengurus Pusat Organisasi Dipolisikan

Sebarkan:


Ranto Sibarani,SH usai membuat Laporan  Polisi atas pelecehan terhadap AD. (Ft : Tim radarsumut). 
JAKARTA | radarsumut : 

 Tak terima diperlakukan senonoh, Melati (26) melaporkan pria berinisial AD ke Polres Metro Jakarta Pusat atas dugaan Tindak Pidana Perbuatan Cabul yang dilakukan di Hotel Wizh Cikini Menteng Jakarta Pusat. Laporan tertuang di LP/B/2039/IX/2022/SPKT/POLRES METROPOLITAN JAKPUS/POLDA METRO JAYA.

  Berdasarkan keterangan Pelapor, awal kejadian Sabtu, 20 Agustus 2022 terlapor yakni AD melalui pesan Whatsapp membicarakan pertemuannya dengan Melati, namun karena ada kendala jarak dari tempat tinggal melati yang jauh maka AD menawarkan kepadanya untuk tidur di Hotel agar tidak kelelahan bolak-balik ke Bekasi. Dalam pembicaraan mereka AD mengatakan kepada Melati akan memesan 2  kamar apabila butuh teman. Hal tersebut membuat Melati percaya untuk menemui AD ke Jakarta. Lagipula AD adalah Pengurus Pusat dimana Melati menjadi mantan Pengurus Cabang di organisasi yang sama dengan AD. Lalu pada hari Minggu, 21 Agustus 2022 sekitar pukul 19.00 WIB sepulang ibadah Melati mengirim pesan kepada AD bahwa dia telah selesai ibadah. Setelah itu, AD langsung menelepon dan mengatakan untuk bertemu di kantor dan langsung ke penginapan yang sudah dipesan oleh AD. Setelah sampai di penginapan dan mengantar Melati sampai ke kamar AD pamit sebentar untuk bertemu dengan temannya. Sekitar pukul 23.00 AD balik ke kamar dan menawarkan minuman sejenis bir kepadanya. Ternyata AD tidak tidur di kamar lain, melainkan malah tidur di kamar Melati, dengan kata lain AD sepertinya tidak memesan 2 kamar sebagaimana yang disampaikannya melalui pesan WhatsApp kepada Bunga.

  Sekitar pukul 02.00 WIB dini hari karena sudah mengantuk Melati mencuci muka ke kamar mandi dan setelah kembalinya mencuci muka Melati mendapati AD sudah tidur dengan selimut. Karena melihat AD sudah tidur dia pun terpaksa tidur dengan membuat jarak dan saling membelakangi sambil mengutak atik handphonenya sampai mulai mengantuk dan tertidur. Setelah beberapa saat Melati tertidur, tiba-tiba AD mulai memeluknya dari belakang dan mengatakan “Aku suka kamu ayo dong move on”. Melati  kemudian menyingkirkan tangan AD dari perutnya dan mendorongnya ke belakang lalu kembali tidur.

 Sesaat kemudian AD kembali melakukan aksinya tersebut kepada Melati dan melakukan hal cabul kepadanya. Dia sambil menjerit mengatakan STOP tapi tidak dihiraukan oleh AD. Lalu Melati mendorong AD dan mengatakan kepada AD “Saya yang keluar atau lu” dan tidak direspon sama sekali oleh AD, meskipun Melati menangis. Lalu Melati mengemas barang-barangnya lalu pergi dari kamar hotel tersebut sekitar pukul 04.30 dini hari, AD masih di dalam kamar tersebut.

  Sementara itu, Ranto Sibarani, S.H kuasa hukum dari korban mengatakan kasus ini kuat hubungannya dengan relasi kekuasaan atau relasi perbawa atau pengaruh, dimana Terlapor adalah Pengurus Pusat suatu organisasi mahasiswa, sementara korban hanya seorang mantan Pengurus Cabang di daerah. 

 "Korban sudah dimintai keterangannya oleh penyidik, kami memohon penyidik dapat menindaklanjuti dugaan pelecehan tersebut, karena pada faktanya korban sudah meminta Terlapor untuk menghentikan perbuatan cabulnya, namun Terlapor tidak menghiraukannya. Perbuatan seksual yang tidak disetujui oleh seseorang, dan jika dipaksakan adalah suatu perbuatan pelecehan seksual yang merendahkan martabat seorang perempuan, karena itu bisa menjadi perbuatan pidana" jelas Ranto kepada wartawan di Jakarta, Sabtu (1/10 2022). 

  Pengacara kondang ini menjelaskan bahwa korban mengalami trauma psikis atas perbuatan AD tersebut, Ranto mengakui bahwa kliennya pernah membuat surat perdamaian dengan AD atas pelecehan tersebut, namun menurut Ranto surat perdamaian tersebut akan semakin menguatkan adanya perbuatan pelecehan itu sendiri. "Suatu perbuatan tindak pidana tidak bisa dihapuskan serta merta hanya dengan surat perdamaian, ancaman pidananya masih tetap berlaku, apalagi sudah dilaporkan kepada Penyidik" ujar Ranto.

 Ranto berharap pihak Penyidik dapat menerapkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang "Tindak Pidana Kekerasan Seksual" yaitu pasal 6 huruf [c] . 

  "Kita minta penyidik profesional. Pasal-pasal sudah diterapkan di UU. Kita akan menyurati Kapolri dan Kapolda Metro Jaya," ujarnya. 

  Masih Ranto, dengan menggunakan UU yang baru tersebut, maka Terlapor AD bisa diancam dengan hukuman 12 tahun, karena yang bersangkutan diduga  telah menyalahgunakan kedudukannya sebagai seorang Pengurus Pusat yang dilakukan kepada orang yang berada dibawah strukturalnya, dalam hal ini klien kami hanyalah seorang mantan Pengurus Cabang di daerah, dan menurut kami unsur tipu muslihatnya juga terpenuhi, karena adanya janji untuk memesan 2 kamar, namun faktanya hanya ada 1 kamar yang dibooking oleh Terlapor sehingga klien kami terpaksa ada di kamar yang sama dengan Terlapor, dan karenanya Terlapor bisa leluasa melakukan dugaan pelecehan tersebut" tutup Ranto. (Rel/gibson Simanjuntak). 



Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini