News

Jaksa Hadiri Pemeriksaan Terdakwa PT Garuda Indonesia

Sebarkan:


Jaksa menghadiri pemeriksaan para Terdakwa, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan pesawat udara pada PT. Garuda Indonesia (persero) Tbk. tahun 2011-2021. (Ft : Penkum Kejatisu for radarsumut). 
Jakarta | radarsumut: 

   Sidang Perkara Tipikor PT Garuda Indonesia, Penuntut Umum pada Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat menghadiri pemeriksaan Para Terdakwa atas nama Albert Burhan, Terdakwa Setijo Awibowo, dan Terdakwa Agus Wahjudo dengan agenda pemeriksaan para Terdakwa, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan pesawat udara pada PT. Garuda Indonesia (persero) Tbk. tahun 2011-2021, Senin (21/11/2022) pukul 15:20 WIB bertempat di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. 

  Kapuspenkum Kejagung RI Dr Ketut Sumedana mengatakan Dalam persidangan tersebut, pada pokoknya para Terdakwa menyampaikan keterangan yang menguatkan dakwaan sesuai dengan yang terlampir pada berita acara pemeriksaan Terdakwa. 

 "Adapun para Terdakwa didakwa melanggar pasal primair Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP; subsidiair Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP,"ucap Kapuspenkum. 

  Dikatakannya, sidang kembali dilanjutkan pada Rabu 23 November 2022 dengan agenda pemeriksaan Terdakwa. (Penkum Kejatisu/Gibson Simanjuntak). 


Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini