Salah satu bukti penebangan Kayu Mahoni di pinggir jalan menuju Sembahe, Kec. Sibolangit. (Ft : Gibson) |
Deli Serdang | radarsumut:
Kapolda Sumut Irjen Panca Putra Simanjuntak diminta usut penebangan kayu Mahoni di pinggir jalan Jamin Ginting menuju Sembahe. Diduga, ijin pemotongan berbeda dengan penebangan. Selain itu, kayu-kayu berukuran besar tersebut diperjualbelikan.
"Tadi ada penebangan kayu di pinggir jalan bang. Jalannya jadi macet,"ujar warga, Selasa (23/11).
Pantauan di lapangan, terlihat sisa kayu-kayu pemotongan masih berada di pinggir jalan. Sementara itu, aktivitas pemotongan kayu masih berlanjut menuju, Desa Rambung, Desa Sembahe, Desa Bingkawan menuju pemandian Sembahe.
Aktifitas pemotongan kayu ini sudah berlangsung lama. Untuk itu, Kapolda diminta mengecek ke lokasi apakah benar penebangan pohon Mahoni.
Sementara Camat Sibolangit, Esron Girsang mengatakan aktifitas pemotongan kayu karena permintaan dari warga. Supaya kalau pohonnya tumbang tidak terkena warga yang melintas. Namun, saat ditanya kemana kayu Mahoni disimpan setelah pemotongan, Camat mengarahkan ke Kepala Desa.
"Tanya Kepala Desa ya,"tandasnya.
Hal senada dikatakan oleh Kepala Desa Sembahe, Sumbul Tarigan. Dia mengatakan agar menanyakan ke Kecamatan.
"Tanya ke Kecamatan ya,"pungkasnya.
Terpisah, Kabidhumas Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi mengatakan segera mengecek ke lapangan apakah ada kegiatan pemotongan kayu Mahoni. Setiap Pengaduan Masyarakat (Dumas) atau berita terkait Kamtibmas pasti kami tindaklanjuti.
"Segera kami cek ke lapangan,"tegasnya. (Tim/Gibson Simanjuntak).