Penyidik memboyong Jonni alias Apin BK ke Kejari Medan. |
Berkas lengkap, Penyidik Subdit II/Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Sumut menyerahkan bos judi online terbesar di Sumatera Utara Jonni alias Apin BK beserta barang bukti ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan, Selasa (13/12).
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi membenarkannya.
“Ya hari ini tersangka dan barang bukti telah dilimpahkan ke Kejari Medan. Pengiriman tersangka setelah berkasnya dinyatakan lengkap,” ucapnya.
Hadi menjelaskan masa penahanan Jonni alias Apin BK dalam kasus judi online berakhir pada Selasa 13 Desember 2022.
"Massa penahanannya hingga 13 Desember, terhitung dari awal selama 60 hari,”tandasnya.
Sebelumnya, sebanyak 15 anak buah Apin BK telah dikirim ke Kejari Medan pada Rabu (7/12/2022). 15 tersangka itu berinisial NP, EW, H, ML, MRM, SP, FF, RA, RK, MA, HZ, F, FDA, BD, dan YA.
"Sebelumnya 15 tersangka sudah kita kirim ke Kejaksaan,” ujarnya.
Hadi menyebutkan, penyidik Subdit V/Phismondev Ditreskrimsus Polda Sumut masih tetap memproses perkara Tindakan Pidana Pencucian Uang (TPPU).
"Ada dua kasus yang dipersangkakan kepada Jonni alias Apin BK yakni kasus perjudian sesuai pasal 303 KUHPidana dan Kasus TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang), sementara kasus TPPU sendiri prosesnya masih berjalan,” jelasnya.
Diketahui, bos judi online terbesar di Sumatera Utara (Sumut), Joni alias Apin BK telah diamankan di Malaysia, Jumat (14/10/2022).
Penyidik sebelumnya sudah melakukan pemanggilan terhadap ABK. Namun, yang bersangkutan tidak hadir.
Akhirnya, Apin BK ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) dan menjadi buronan internasional (Red Notice).
Apin BK kabur sebelum lokasi judi onlinenya yang berada di Kompleks Cemara Asri digerebek oleh Polda Sumut pada 8 Agustus 2022 lalu.
Pasca penggerebekan lokasi perjudian Warung Warna Warni (WWW) di Komplek Cemara Asri, Desa Sampali, Kec Percut Sei Tuan, Kan Deli Serdang, Polda Sumut menetapkan dua anggota dari Apin BK sebagai tersangka. (Gib)