News

Polda Sumut Terapkan Restoratif Justice sebanyak 7.553 Kasus

Sebarkan:

 

Kapolda Sumatera Utara, Irjen Panca Putra Simanjuntak saat menggelar konferensi pers akhir tahun yang digelar di Aula Tribrata. 
MEDAN | radarsumut: 

 Polda Sumut terus berbenah, Kehadirannya dirasakan oleh masyarakat dengan melakukan tindakan atau memberikan hukum yang berkeadilan terhadap pelaku tindak pidana penganiayaan ringan, pencurian, Kejahatan dalam Keluarga  dan kasus narkotika selama tahun 2022. Total kasus yang diterapkan ini mencapai 7.553 kasus dan ini lebih banyak dari tahun 2021 yang hanya 6.765 kasus.

  Kapolda Sumatera Utara, Irjen Panca Putra Simanjuntak menegaskan itu kepada sejumlah awak media ketika menggelar konferensi pers akhir tahun yang digelar di Aula Tribrata Mapolda Sumatera Utara, Jalan Sisingamangaraja KM 10,5 Medan, Jumat (30/12/2022).

 "Jadi, untuk tahun 2022 memang kami memberikan hukum berkeadilan atau restoratif justice mencapai 7.553 kasus," ungkapnya.

  Panca memaparkan bahwa kasus narkotika paling banyak dilakukan RJ yang mencapai 870 kasus. Disusul dengan penganiayaan ringan 691 kasus dan berat 397 kasus.

 "Sedangkan untuk kasus pencurian sebanyak 327 kasus. Jadi, RJ yang kami lakukan tentunya sudah berkordinasi dengan teman teman kejaksaan. Sehingga kedua belah pihak, tidak ada yang keberatan lagi," tuturnya.

 Selanjutnya, Kapolda Sumatera Utara juga menyebut akan selalu menciptakan situasi yang aman dan kondusif selalu didaerah tugasnya. Terutama untuk menjelang malam Tahun baru.

 "Jadi, kami akan mengajak masyarakat dan steakholder lainnya untuk bersama menciptakan situasi yang Kamtibmas," terangnya.

  Terpisah, Direktur Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara, Kombes Cornelius Wisnu Adji ketika dikonfirmasi mengakui telah melakukan RJ kepada ratusan tersangka yang terlibat tindak pidana narkotika.

 "Itu namanya RJ, ada 870 kasus yang dilakukan RJ. Sesuai dengan surat edaran mahkamah agung atau Sema nomor 8 tahun 2021 dan Peraturan Polri nomor 8 tahun 2021 tentang penanganan tindak pidana berdasarkan keadilan resto," ungkapnya.

 Untuk kasus yang diberikan RJ kepada korban atau pengguna yang dengan barang bukti narkoba jenis sabu sabu dan ganja 0,5  gram dan pil ekstasi dibawah 7 butir.

 "Semua yang diamankan dan diberikan RJ itu, kami arahkan untuk dilakukan rehabilitasi di tempat yang sudah disediakan oleh pemerintah dan sesuai dengan aturan yang berlaku," tambahnya.

 Ditambahkan Wisnu, jumlah tindak pidana narkotika tahun 2022 mengalami penurunan  sebanyak 23 persen dibanding tahun 2021. Kasus yang turun sebanyak 1.439.

 Sedangkan untuk barang bukti yang ditemukan mengalami peningkatan. Diantaranya ganja seberat 4,7 ton dan pil ekstasi sebanyak 44,036 butir.

 "Kami fokus kepada pelaku atau jaringan atau bandarnya serta penerapan tindak pidana pencucian uangnya atau TPPU," tegasnya. (Gib) 


Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini