News

Dugaan ASN Hamil Hasil Perselingkuhan, Bupati Pakpak Bharat Diminta Tegas

Sebarkan:

 


Bupati Pakpak Bharat Franc Tumanggor 


Pakpak Bharat | radarsumut: 

   Aktivis senior yang juga Ketua Serikat Pers Pakpak Silima Suak RI, Obah Solin menyatakan dengan tegas wajib seorang ASN menjadi contoh ditengah masyarakat. 

 "Saya kira ASN harus menjadi panutan, Jangan mempunyai moral tidak baik, bagaimana mau urus rakyat, kalau tabiatnya sendiri tidak baik, harus diberikan sangsi tegas, kalau perlu di berhentikan dari ASN," ujar Obah, Rabu (31/05/2023).

 Menurutnya, Bupati Pakpak Bharat, Franc Bernhard Tumanggor melalui Pihak BKD perlu memanggil Oknum ASN tersebut untuk diperiksa karena merusak wibawa dan nama baik ASN dilingkup Pemerintah Kabupaten Pakpak Bharat. " Sudah harus diperiksa ASN yang diduga Kumpul kebo, apalagi sudah ada bukti hamil dan sudah melahirkan anak, " ucapnya. 

 Selain itu, dia mendapat cuti melahirkan dan diduga anak diluar nikah masuk dalam tunjangan, hal ini pertanda memberikan peluang bagi ASN lainnya untuk melakukan hal sama.

 "Demi penegakan aturan peningkatan Disiplin dan moralitas ASN serta wibawa pemerintah di Indonesia, khususnya Pemkab Pakpak Bharat, dan memberikan efek jera bagi ASN lainnya, perlu ada tindakan tegas, agar ASN di Pemkab Pakpak Bharat, bersih dari tindakan Amoral, dan ada efek jera bagi ASN lainnya," ucap aktivis dan Pengamat asal Pagindar itu. 

  Apalagi, baru-baru ini Pemerintah Kabupaten Pakpak Bharat berhasil meraih penghargaan pada kategori "elemen implementasi manajemen ASN dan pemanfaatan sistem informasi yang mencakup Perencanaan Kebutuhan dan Mutasi Kepegawaian; Pengembangan Kompetensi; Implementasi Penerapan Manajemen Kinerja; Penerapan Pemanfaatan Data – Sistem Informasi dan CAT.

 Capaian itu diharapkan Obah tidak menjadi fiktif belaka bagi masyarakat Kabupaten Pakpak Bharat atas kejadian baru-baru ini yang diduga mencoreng nama baik Kabupaten yang masih berumur 20 tahun itu. 

  Sesuai Informasi yang dihimpun awak media, hingga berita ini diturunkan, seorang oknum ASN Pemkab Pakpak Bharat inisial RB alias R, disalah satu Instansi OPD, hamil hingga melahirkan seorang anak belum melakukan akad nikah. 

 Mirisnya lagi, belum ada tindakan tegas, ataupun instansi terkait, Bagian Pembinaan dan Disiplin, Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Pakpak Bharat.

Bukan saja itu, ditenggarai Atasan dari staf oknum ASN ini pun terkesan melakukan pembiaran, dan perbuatan Asusila ini, bahkan pimpinan instansi tersebut pun dikabarkan memberikan cuti melahirkan bagi oknum ASN tersebut. 

 Seorang Aparat Sipil Negara  (ASN) itu harus menjadi teladan bagi masyarakat, namun ketika Moralitas ASN tidak baik ditengah masyarakat mutlak dan seharusnya diberikan sangsi bagi ASN tersebut dari atasan langsung maupun Badan Kepegawaian daerah, sesuai Peraturan yang berlaku.

 ASN Yang Melakukan Perbuatan Asusila selingkuh atau Kumpul kebo. Perlu Di Berikan Sangsi Tegas, apalagi sampai hamil diluar pernikahan yang sah.

Pemerintah telah menegaskan, bahwa para Pegawai Negeri Sipil (PNS) dilarang keras tinggal bersama dengan lawan jenisnya tanpa ikatan pernikahan. Kecuali saudara atau yang ada hubungan kekeluargaan.

 Hal ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) BKN nomor 48 tahun 1990 tentang izin perkawinan dan perceraian bagi Pegawai Negeri Sipil.

 "PNS dilarang hidup bersama di luar ikatan pernikahan yang sah,"  mengutip SE tersebut.

 Setiap PNS yang hidup bersama tanpa ikatan pernikahan yang sah, harus dipanggil oleh atasannya untuk diperiksa. Pemeriksaan ditujukan untuk menuliskan laporan dalam berita acara pemeriksaan.

 Jika dari hasil pemeriksaan benar terjadi bahwa PNS tersebut hidup bersama lawan jenis tanpa hubungan pernikahan yang sah maka akan dikenakan sanksi. "PNS yang bersangkutan dijatuhi salah satu hukuman disiplin berat," tulis SE tersebut.

 Begitu juga Berdasarkan pasal 15 Ayat 1 PP Nomor 45 Tahun 1990, Pegawai Negeri Sipil yang berselingkuh harus dijatuhi salah satu hukuman disiplin berat sanksi bagi oknum PNS yang melakukan perselingkuhan tersebut tertuang dalam PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS, (Pemberhentian Dengan Hormat Tidak Atas Pemintaan Sendiri) . (Red/Obah)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini