News

Insan Pers Sorotin Maraknya Bacaleg ‘Kutu Loncat’

Sebarkan:

 


Sumut | radarsumut: 

  Perburuan sosok bakal calon legislatif (Bacaleg) untuk kontestasi politik 2024 ternyata sangat rumit. Tak ayal, membuat sejumlah Parpol bak kehilangan jati diri.

 Bagaimana tidak, di satu sisi ada kader yang antri untuk mendapatkan nomor urut, di sisi lain Bacaleg ‘Kutu Loncat’ bebas gentayangan pilih-pilih lelang nomor termurah.

 "Ya, menyedihkan. Melihat fenomena ini. Kuntu loncat membuat Parpol seperti tidak ada harga diri. Ideologi parpol seperti barang di lapak jual beli”, ungkap Kiki Nasution salah satu Pimpinan Redaksi dari Detikperistiwa, Selasa (6/6). 

  Menanggapi hal itu, para Insan PERS dari berbagai media yang ada di provinsi Sumatera Utara merespon negatif dan sangat menyayangkan adanya fenomena semacam itu.

 Bung Joe Sidjabat KORLIPNAS Suaragblobal.id  menuturkan bahwa sebagai peserta Pemilu, seyogyanya Parpol dapat memberikan contoh kepada masyarakat tentang mahalnya sebuah ideologi politik.
“Memang tidak ada aturan yang dilanggar. Sah dan boleh. Tapi kan peserta Pemilu itu yang dijual ideologi, dan masyarakat memilih parpol karena pandangan politiknya. Kalau orang bisa mendaftar sebagai Bacaleg di dua Parpol berbeda, lalu ideologinya bagaimana,"ucapnya. 

  Fenomena Bacaleg terdaftar di dua parpol dikatakan Rahma Dani dari Kaperwil Sumut Lensaberita.Com, akan menimbulkan kebingungan di tengah-tengah masyarakat. Karenanya, dirinya menghimbau agar Parpol lebih selektif dan tegas agar tidak menimbulkan kebingungan di tengah masyarakat sendiri.

 Terpisah, Salah satu Pemerhati Pendidikan dan Pelatihan Bawaslu di Sumut, Zulham mengatakan, dalam PKPU 10 tahun 2023 memang memberikan ruang seluas-luasnya kepada Parpol untuk merekrut Bacaleg terbaiknya. Begitupun Bacaleg, memiliki ruang untuk memilih Parpol yang akan mengusungnya.

 Hal itulah, menurut Zulham yang memungkinkan Bacaleg mendaftar di dua Parpol yang berbeda.
Meski begitu, Bacaleg dari partai ganda harus memilih salah satu partai, sampai dengan proses perbaikan berkas 26 Juni hingga 09 Juli 2023 mendatang.
“Jika sampai waktu yang sudah ditentukan, masih terdaftar ganda, maka KPU akan mencoret Bacaleg tersebut dari kedua partai", tegas Kaperwil Koran Komando Berlianta Sembiring.

  Bersama tim litbang Zulkarnaen Kaperwil dari Media 1Kabar telah mencatat sejumlah nama Bacaleg ditemukan terdaftar di dua parpol berbeda. Baik ditingkat provinsi mau pun kabupaten/kota.

 " Ada juga Bacaleg yang di Parpol A terdaftar sebagai Bacaleg kota dan di Parpol B terdaftar sebagai Bacaleg provinsi", Tutupnya saat Coffee break bersama Tim Media Center di Provinsi Sumatera Utara. (Red/Tim)


Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini