Kasubdit Jatanras Polda Sumut Kompol Wahyu Ismoyo (Atas) memeriksa lokasi Judi KM 18 Binjai. |
Kerja cepat dan Tuntas, Penyidik Dit Reskrimum Polda Sumut menetapkan 45 tersangka rajia judi di gudang milik Ali Opek jalan Km.18 Binjai, Minggu (28/5/2023)lalu.
Dir Reskrimum Polda Sumut, Kombes Sumaryono menuturkan setelah pihaknya melakukan pemeriksaan intensif terhadap 78 Orang yang diamankan. Ditetapkan sebanyak 45 orang tersangka. Ke 45 tersangka mempunyai peranan berbeda.
"45 Orang tersangka dari arena perjudian KM 18. Saat ini dalam proses sidik,"tandasnya, Senin (5/6/2023) jelang siang.
Sumaryono juga mengatakan sedang melakukan pemberkasan agar secepatnya dikirim ke Jaksa. Ke 45 tersangka ditahan di Polda Sumut masuk unsur pasal 303 KUHP. Pihaknya akan terus melakukan rajia terhadap judi dan menindaklanjuti informasi dari masyarakat.
" Sesuai perintah Bapak Kapolda, kami Ditreskrimum akan merajia perjudian. Penyakit masyarakat pasti kami tindaklanjutin,"tegasnya.
Ditanya soal Pemilik gudang, Perwira Tiga Melati Emas ini menegaskan sedang mencarinya. AO sudah masuk daftar yang dikejar.
Sumaryono juga menghimbau kepada masyarakat untuk menghindari perjudian agar taraf perekonomian masyarakat berkembang.
" Bila ada diketahui kegiatan perjudian, informasikan kepada kami,"pungkasnya.
Diketahui, Tim Gabungan Ditreskrimum, Brimob dan Sabhara menggerebek lokasi perjudian di Km.18 Binjai, Minggu (28/5/2023)lalu. Gudang kosong milik Ali Opek yang menjadi tempat judi dengan omset ratusan juta per hari itu dijadikan tempat judi yang selama ini tidak tersentuh. (Gibson Simanjuntak)