Kiri-Kanan : Prihandana (Penasehat Hukum PT DPM, Syahrial Suandi (External PT DPM) dan Agum Syah (External PT DPM). |
Jakarta | radarsumut:
Terkait Dinamika penolakan Tambang Seng dan Timbal di Kabupaten Dairi, Sumatera Utara, Perusahaan Tambang PT Dairi Prima Mineral (DPM) memberikan penjelasan.
Syahrial Suandi, External PT DPM menjelaskan DPM dalam melakukan kegiatannya senantiasa melibatkan masyarakat, sehingga perusahaan dapat memahami dinamika yang berkembang.
Terkait gugatan warga pada Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta, atas Izin Lingkungan yang diterbitkan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan pada Agustus 2022, Syahrial mengatakan PT. DPM sepenuhnya menghormati aspirasi dan hak konstitusional sebagian warga itu.
“Kami tetap menghormati aspirasi dan hak konstitusional sebagian warga itu,” ujar Syahrial saat Konferensi Pers, Selasa (25/7/ 2023).
Syahril menuturkan PT DPM menanggapi beberapa hal utama yang menjadi landasan sebagian warga yang mengajukan gugatan.
1. Berkembanganya opini bahwa bencana banjir bandang tahun 2018 di Desa Longkotan dan Desa Bongkaras adalah akibat kegiatan operasional PT DPM.
Terkait tudingan ini Syahril mengatakan PT. DPM tidak pernah melakukan kegiatan perambahan yang menyebabkan terjadinya deforestasi di perbukitan Desa Bongkaras, yang diduga kuat sebagai penyebab utama banjir bandang di Desa Bongkaras dan Desa Longkotan, sebagaimana opini yang ditujukan kepada PT DPM.
Hal itu katanya dipertegas oleh saksi fakta yang hadir dalam persidangan yang berasal dari warga Desa Longkotan dan Desa Bongkaras.
“Saat ini PT. DPM masih dalam tahap persiapan dan perencanaan konstruksi, serta belum melakukan kegiatan pertambangan secara komersial,” tandasnya.
2. Gudang bahan peledak dianggap menimbulkan kerawanan karena berdekatan dengan pemukiman dan perladangan masyarakat.
Terkait ini di jelaskan Syahril bahwa lokasi gudang bahan peledak yang dimaksud bersifat sementara yang telah mendapatkan persetujuan dari Kepolisian Republik Indonesia.
Adapun sesuai dengan Izin Lingkungan, lokasi gudang handak permanen akan dibangun di lokasi yang jauh dari pemukiman dan perladangan masyarakat.
3. Kekhawatiran pembangunan terowongan tambang bawah tanah dan penggunaan bahan peledak akan menimbulkan gempa.
Terkait opini ketiga ini di sebutkan Syahril bahwa kegiatan pertambangan yang akan dilaksanakan PT DPM, termasuk pembangunan infrastruktur tambang selalu mengacu pada Pedoman Pelaksanaan Kaidah Teknik Pertambangan yang baik dan benar.
Sementara dalam kesaksiannya pada proses persidangan, Prof. Dr. Danny Hilman Natawidjaja, M. Sc., ahli kegempaan Indonesia, yang hadir sebagai saksi ahli, menyatakan bahwa penggunaan bahan peledak atau aktivitas pengeboran dalam kegiatan pertambangan tidak akan memicu terjadinya gempa, sehingga kegiatan pertambangan PT DPM di Kabupaten Dairi tetap aman.
4. Beredarnya kajian yang dibuat oleh dua orang Warga Negara Amerika dengan pendapat pembangunan Tailing Storage Facility (“TSF”) yang akan dibangun PT DPM berpotensi runtuh saat terjadi gempa.
"Kami menegaskan bahwa kajian tersebut tidak akurat karena tidak dilakukan pada rencana lokasi pembangunan TSF. PT DPM telah memiliki hasil kajian detail mengenai jarak aman antara TSF dengan sesar atau patahan terdekat,” ujar Syahril.
Ditegaskannya, pembangunan TSF menggunakan standar konstruksi terbaik yang disiapkan untuk menahan dampak potensi gempa bumi.
"Pembangunan TSF hanya dapat dilakukan setelah mendapatkan izin yang diterbitkan oleh Komisi Keamanan Bendungan, sesuai dengan keterangan dari Widy Pradipta, S.T. M.Eng., yang turut hadir sebagai saksi ahli dalam persidangan,” ucapnya.
Pada konfrensi Pers itu Syahril Suandi di dampingi Prihandana sebagai Penasehat Hukum PT DPM dan Agum Syah dari External PT DPM.
Prihandana menjelaskan sidang Perkara Tata Usaha Negara terkait gugatan warga sudah berlangsung sejak Maret 2023, dan telah diputus melalui persidangan elektronik pada Senin, 24 Juli 2023.
PT DPM katanya tetap menghargai dan menghormati putusan pada tingkat pertama yang belum berkekuatan hukum tetap itu.
PT DPM akan menggunakan haknya untuk mengajukan upaya hukum sebagai pihak Tergugat II Intervensi, yaitu upaya hukum banding pada Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta.
"Selama upaya hukum dilakukan, kegiatan usaha PT DPM tetap berjalan sesuai dengan perizinan dan peraturan perundangundangan yang berlaku,”pungkasnya. (Rel/Gib)