News

Lagi, Kapolres Simalungun selesaikan 61 kasus, Optimalkan Restoratif Justice

Sebarkan:

 

Kapolres Simalungun AKBP Ronald F.C Sipayung 

Simalungun | radarsumut: 

 Polri hadir di tengah-tengah masyarakat, Restorative justice atau metode penyelesaian hukum tanpa pengadilan ini merupakan anjuran sekaligus instruksi dari Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo, yang menjadi pintu bagi masyarakat agar keadilan itu tidak hanya ditegakkan, tetapi juga dirasakan oleh seluruh lapisan masyarakat.

  Kapolres Simalungun AKBP Ronald F.C Sipayung mengoptimalkan Restoratif Justice dalam penyelesaian perkara, kali ini 61 kasus diselesaikannya. 

  Bertempat di Polsek Bangun acara yang dilaksanakan mulai pukul 9 pagi  menarik perhatian banyak pihak. Selain melibatkan para tersangka, kegiatan ini juga dihadiri oleh General Manager PTPN IV, Waka Polres dan para Kapolsek, Camat, Pangulu/Kepala desa hingga tokoh agama dan masyarakat.

 Dalam Restoratif Justice massal kali ini, pihak pelapor meminta agar tersangka diberikan sanksi sosial seperti membersihkan tempat ibadah dan perkantoran", ungkap Kapolres Simalungun, Jumat (29/9).

  Namun ia juga menyampaikan, tidak semua kasus bisa diselesaikan melalui Restoratif Justice. Beberapa kasus seperti pencurian kendaraan bermotor, pembunuhan, dan kasus yang meresahkan masyarakat dan mendapat penolakan dari masyarakat, tetap akan dilanjutkan proses hukumannya.

 "Ada 61 perkara yang diselesaikan. Perkara-perkara itu dari tahun 2022 hingga 2023,"tandas Ronald. (Hum/Juntak ) 


Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini