News

Wartawan Tergabung di PJS dapat BPJS, Ini Detailnya

Sebarkan:

 

 Dialog secara virtual antara BPJS dengan seluruh anggota PJS dari berbagai daerah. (Ft : Doc)


Jakarta | radarsumut: 

  Kabar gembira, Menindaklanjuti pertemuan antara Pengurus DPP Pro Jurnalisimedia Siber (PJS) dengan BPJS-TK pada Jumat, 8 September 2023 pekan kemarin di kantor Grha BPJS Gatot Subroto Jakarta Selatan, terkait dengan rencana kerjasama jaminan sosial tenaga kerja bagi anggota PJS se Indonesia. 

  Untuk memperjelas program BPJS-TK terkait program kepesertaan BPJS-TK yang akan diberikan ke PJS, DPP akhirnya menggelar dialog secara virtual antara BPJS dengan seluruh anggota PJS dari berbagai daerah, Rabu (13/09/2023) malam hari.

  Ketua Umum DPP PJS, Mahmud Marhaba secara virtual dalam zoom meeting mengatakan jika wartawan yang bekerja di posisi terdepan memburu informasi yang akan disampaikan ke masyarakat memiliki tingkat kerawanan kecelakaan dan keselamatan diri yang cukup tinggi. 

 “Wartawan bekerja penuh dengan risiko yang tinggi, baik itu kecelakaan kerja maupun terhadap ancaman dirinya. Untuk itu penting bagi setiap wartawan untuk mendapat jaminan sosial tenaga kerja dari pemerintah melalui BPJS-TK,” ungkap Mahmud. 

  Tampak hadir dalam zoom meeting tersebut, Staff Senior Management BPJS-TK, Teguh Purwanto, Kabid BPJS Kepesertaan Khusus, Bagoes Teja Harmoko, Accounting Representatif Khusus, Lenny, serta pengurus dan anggota PJS dari berbagai daerah. 

 Staf Manajemen BPJS TK, Teguh Purwanto dalam penjelasannya mengatakan bagaimana pentingnya pemerintah bisa hadir melindungi profesi wartawan yang memiliki risiko besar dalam menjalankan tugas.

 "Kami sebagai wakil dari pemerintah hadir untuk melindungi seluruh para pekerja. Perlindungan manfaatnya luarbiasa dan unlimited," ucapnya. 

  Sementara, Kabid BPJS Kepesertaan Khusus, Bagoes Teja Harmoko menyampaikan secara detail soal kepesertaan pekerja bukan penerima upah, seperti pekerja profesi.

 "Wartawan punya resiko cukup tinggi dalam menjalankan profesinya sebagai penyampai informasi. Apabila si tenaga kerja mengalami kecelakaan kerja, maka seluruh biaya pengobatan akan ditanggung oleh BPJS TK sampai sembuh,"terangnya. 

  Disebutkannya, ada tiga item yang bisa diikuti oleh pekerja bukan penerima upah yakni  Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), dan Jaminan Kematian (JKM) dan Jaminan Hari Tua (JHT).

  Untuk Jaminan Hari Tua, program perlindungan yang diselenggarakan dengan tujuan untuk menjamin agar peserta menerima uang tunai apabila memasuki masa pensiun nanti. 
Dan untuk Jaminan Kecelakaan Kerja, manfaat berupa pelayanan kesehatan yang diberikan pada saat Peserta mengalami Kecelakaan Kerja atau penyakit yang disebabkan oleh lingkungan kerja.

 “Tenaga kerja yang mengalami kecelakaan kerja dapat dibawa langsung ke rumah sakit yang bekerjasama dengan BPJSTK dan menunjukkan kartu peserta BPJSTK, Alhamdulilah kita sudah bekerjasama dengan ribuan rumah sakit di Indonesia,” jelasnya. 

  Kemudian, manfaat dari Program Jaminan Kematian, peserta akan mendapatkan uang tunai yang diberikan kepada ahli waris ketika peserta meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja atau penyakit akibat kerja.

 "Manfaat diberikan dalam bentuk uang tunai berupa santunan kematian, santunan berkala, biaya pemakaman dan beasiswa pendidikan anak. Dan masih ada satu lagi, peserta otomatis sudah menabung. Apabila tidak lagi bekerja (pensiun), maka uang yang disimpan bisa diambil kapan saja," jelasnya.

  Disini, kata Bagus, semua peserta bebas mau memilih paket dari program yang sudah disiapkan BPJS, minimal dua. 

  "Boleh mengambil jaminan hari tua dan jaminan kecelakaan kerja, boleh juga tiga item sekaligus yang biayanya hanya sebesar Rp36.800/bulan," pungkasnya.(*)


Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini