News

Barantin Tangguh, Karantina Medan Kembali Musnahkan HPHK dan OPTK

Sebarkan:

 

Karantina Medan kembali melakukan Pemusnahan Media Pembawa HPHK dan OPTK. (Ft: Humas for radarsumut)

Medan| radarsumut: 

  Kerja tepat, Dalam rangka mendukung Badan Karantina Indonesia (Barantin) Tangguh yang tusinya untuk mencegah masuk dan tersebarnya Hama Penyakit Hewan Karantina (HPHK) dan Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina (OPTK) ke wilayah negara Republik Indonesia, Karantina Medan kembali melakukan Pemusnahan Media Pembawa HPHK dan OPTK, (23/11/23). 

  Kegiatan tersebut bertempat dikantor Karantina Pertanian Medan di Pasar V Kebun Kelapa kecamatan Beringin Deliserdang Sumatera Utara.

  Plt Kepala Karantina Pertanian Medan Suwandi menjelaskan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk menjalankan amanat pasal 33 Undang-Undang No.21 tahun 2023 yaitu untuk mencegah masuk dan tersebarnya HPH/HPHK dan OPT/OPTK yang dapat mengancam kelestarian dan keanekaragaman hayati, nabati, maupun hewani serta mengancam pangan Nasional.

 "Pemusnahan ini juga untuk memberikan efek jerah kepada pihak yang memasukkan barang dari luar Negeri ke Indonesia tanpa dilengkapi dokumen Karantina yang dipersyaratkan,"tandasnya. 

  Suwandi menambahkan bahwa Karantina Pertanian Medan sudah bertransformasi menjadi Badan Karantina Indonesia, yang awal bulan Januari  tahun 2023 operasional sudah berjalan yaitu dari gabungan Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan yang langsung dibawah Presiden.

 Mewakili Kepala Beacukai Kualanamu Zamroni juga menyampaikan dukungannya terhadap kegiatan. 
"Disini saya melihat komoditas produk hewan dan tumbuhan yang memang berpotensi merusak ekologi yang ada sehingga kita harus menjaga itu, karena kita ditugaskan harus menjaga rumah kita di pintu pemasukan, dan saya mengapresiasi tim Karantina yang sudah ikut menjaga negeri, dan hal ini juga menjadi media agar masyarakat menjadi paham bila ingin memasukan komoditas pertanian,"pungkasnya.

 Kegiatan dilanjutkan dengan pembacaan risalah pemusnahan dari Tuah Parmohonan Hasibuan selaku Dokter Hewan Karantina. "Media pembawa OPTK yang dimusnahkan seperti Beras 20 Kg dari India, Benih Padi 400 Gram dari Penang Malaysia, Bibit Anggrek 4 Batang dari Penang, Benih Sawi 62 Bungkus dari Penang sedangkan media pembawa HPHK  yang dimusnahkan terdapat Kulit Jadi Sapi 20 Kg dan Jeroan Hewan 0.395 Kg yang semuanya dari negara Malaysia,"papar Tuah Parmohonan.

 Media pembawa yang dimusnahkan semuanya masuk melalui Bandara Internasional Kualanamu Deliserdang Sumatera Utara.

 Hadir dalam kegiatan tersebut diantaranya Beacukai Kualanamu, Otoritas Bandara, Avsec, Polsek Beringin, BKIPM I dan Tim Wasdak , Fungsional Karantina Hewan dan Tumbuhan dan Bagian Administrasi Karantina Medan. (Hum/Gib) 


Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini