News

Penetapan Status Tersangka yang Tidak Profesional, Maripa Simanullang Mengadu ke Propam Polda Sumut

Sebarkan:

 

Maripa Simanullang (Tengah) Didampingi Kuasa Hukumnya usai melapor ke Propam Polda Sumut. 
MEDAN| radarsumut: 

   Program Presisi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo kembali diuji. Kali ini, penyidik Reskrim Polres Humbahas dilaporkan ke Propam Polda Sumut oleh 
Maripa Simanullang (62) warga Pearaja Desa Huta bagasan, Kec. Dolok Sanggul, Kab, Humbang Hasundutan, Selasa (21/11) siang.  
Laporan tertuang dalam STPL /212/ XI/Propam/2023 . 

   Ditemui usai membuat laporan, Kuasa Hukum pelapor yaitu Ricky Daniel Sihombing menuturkan bahwa mereka datang ke Polda Sumut untuk meminta keadilan. Klien mereka bernama Maripa Simanullang telah ditetapkan tersangka oleh penyidik Sat Reskrim polres Humbahas, Brigadir IRS. Anehnya, penetapan tersangka tanpa melalui prosedur yang lazim dilakukan. Klien kami tidak pernah mendapatkan Surat Pemberitahuan Dalam Penyidikan ( SPDP ).

 "Tidak teken meneken tiba-tiba jadi tersangka,"sesalnya didampingi Harapan Purba, S.H, M. Hasby Siddiq dan 
Herdin Lase, S.H dari Team Kuasa Hukum Law Office Bambang H. Samosir, S.H., M.H. & Associates. 

  Ricky menjelaskan dugaan tindak pidana yang dialami Pak Maripa Simanullang berawal dari Gugatan yang diajukan oleh Maripa Simanullang di PN Tarutung yang teregister dengan No. 77/Pdt.G/2022/PN.Trt yang telah dibacakan oleh Majelis Hakim perkara dimaksud, dengan Amar Menolak Gugatan Penggugat (ic. Maripa Simanullang), hal mana Pelapor tidak memiliki keterkaitan sebagai Tergugat dan lagipula Pak Maripa Simanullang sama sekali tidak pernah memberikan data atau dokumen yang menyatakan bahwasanya Aslen Simanullang adalah suami dari Tergugat 25 an. Timoria br. Sigalingging (sebagaimana dalil Gugatan point 26) dikarenakan Maripa Simanullang tidak kenal dengan Timoria br. Sigalingging.

 Setelah kami melakukan konsuling dengan pihak Propam Polda Sumut maka kami melaporkan Pelanggaran kode etik dugaan tidak profesional menangani perkara sebagaimana dimaksud perpol nomor 7 tahun 2022 tentang kode etik profesi dan komisi kode etik pasal 5 huruf ayat 1 huruf c berbunyi setiap pejabat polri dalam etika kelembagaan wajib:  menjalankan tugas, wewenang dan tanggung jawab. Pengadukan kami diterima oleh Bripka David Sitorus . 

  "Kami minta bapak Kapolda Sumut Irjen Agung Setya memberikan keadilan kepada Maripa Simanullang. Kami percaya masih ada rasa keadilan di Polres Humbahas,"tandasnya. (Jun) 

 
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini