News

Lagi, Kejati Sumut Hentikan Penuntutan dengan Humanis

Sebarkan:

 

Kejati Sumut Kembali Usulkan 5 Perkara dan Disetujui Dihentikan Penuntutannya dengan Humanis. 

MEDAN | radarsumut: 

   Kejati Sumut Kembali Usulkan 5 Perkara dan Disetujui Dihentikan Penuntutannya dengan Humanis. Pertimbangan penghentian adalah tersangka dan korban sudah berdamai. 

  Hal itu setelah Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Idianto diwakili Wakajati Sumut M. Syarifuddin didampingi Aspidum Luhur Istighfar  beserta para Kasi kembali mengusulkan 5 perkara kepada JAM Pidum yang diwakili Direktur TP Oharda Nanang Ibrahim Soleh, Koordinator dan Para Kasubdit pada JAM Pidum Kejagung, dari ruang vicon lantai 2 Kantor Kejati Sumut Jalan AH Nasution Medan, Selasa (14/5/2024).
 
  Kajati Sumut Idianto, melalui Kasi Penkum Kejati Sumut Yos A Tarigan menyampaikan bahwa 5 perkara yang diusulkan berasal dari Kejaksaan Negeri Langkat An. Tsk. Supiandi Als Andi melanggar Pasal 363 Ayat (1) Ke-3 KUHPidana. Kejaksaan Negeri Humbang Hasundutan An. Tsk. Tiwi Romauli Sinambela melanggar Pertama Pasal 378 KUHP atau Kedua Pasal 372 KUHP.

 Kemudian dari Kejaksaan Negeri Tanjung Balai  An. Tsk Sandro Hermes melanggar Pasal 351 Ayat 1 KUHP, dari Kejaksaan Negeri Gunungsitoli  An. Tsk Melisokhi Hura melanggar Pasal 335 Ayat (1) KUHP dan dari Kejaksaan Negeri Medan An Tsk. Steven Angat melanggar Pasal 44 (1) KDRT subs Pasal 335 ayat (1) KUHP.

 "Setelah diusulkan dan disetujui untuk dihentikan penuntutannya dengan pendekatan keadilan restoratif berdasarkan Perja No. 15 Tahun 2020, setelah memenuhi syarat bahwa tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, ancaman hukumannya tidak lebih dari 5 tahun penjara, kerugian yang ditimbulkan akibat perbuatan tersangka tidak lebih dari Rp 2,5 juta," papar Tarigan.

 Mantan Kasi Pidsus Kejari Deli Serdang ini menyampaikan, yang terpenting dari usulan ini adalah antara tersangka dan korban saling memaafkan dan proses perdamaian atau saling memaafkan disaksikan keluarga kedua belah pihak, tim penyidik dari Polres, tokoh masyarakat, JPU dan Kajari.

 "Proses perdamaian antara tersangka dan korban telah membuka ruang yang sah untuk mengembalikan keadaan kepada keadaan semula. Karena, dengan pemidanaan dikhawatirkan tersangka akan menyimpan rasa dendam di kemudian hari, dengan berdamai antara tersangka dan korban tidak ada lagi menyisakan rasa sakit hati," tandasnya. (Son) 

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini