News

Lengkapi Berkas, Ditkrimsus Poldasu Mulai Periksa Pelapor Bank BRI Stabat

Sebarkan:

 

Korban Bank BRI Cabang Stabat Abdul Ghafur Azhar (Kiri) didampingi Pengadilen Sembiring, SH,MH dan Orangtua, Mohd Azhar saat berada di Gedung Ditreskrimsus Polda Sumut.


MEDAN | radarsumut: 

   Kerja cepat, Kepolisian daerah Sumatera Utara (Poldasu) mulai melakukan pemeriksaan terhadap Abdul Ghafur  Azhar,warga Kecamatan Stabat, Kabupaten Langkat, Kamis (2/5) sore.

  Abdul Ghafur adalah pelapor Bank BRI Cab Stabat. Dalam laporan Polisinya Nomor : LP/B/440/IV/2024/SPKT/ POLDA Sumatera Utara tanggal 06 April 2024 Bank BRI Cab Stabat diduga melakukan pelangaran tindak pidana Perbankan.

 Berdasarkan laporan pengaduan tersebut,  Subdit 2 Ditkrimsus Poldasu langsung bekerja dengan membentuk Tim. Korban yang merasa dirugikan kemudian dimintai hadir untuk dimintai keterangan lebih lanjut. 

 “ Ya bang, saya dipanggil ke Polda untuk dimintai keterangan sama penyidik, surat pemberitahuan sudah saya terima beberapa hari lalu, “ ujar Ghafur kepada wartawan. 

 Pemeriksaan Ghafur oleh penyidik Poldasu tersebut dibenarkan juga oleh Penasehat Hukum (PH) korban, Pengadilen Sembiring S.H, M.H. Dia mengaku mengapresiasi gerak cepat penyidik Poldasu.

“ Kita meng-apresiasilah gerak cepat penyidik, khususnya penyidik Ditkrimsus, pasalnya, kasus ini baru beberapa hari saja dilaporkan oleh klien kami langsung ditindak lanjuti, inikan patut dipuji, “ Ketus Pengadilen.

 Sambung Pengadilen lagi, pemanggilan terhadap Kliennya tersebut untuk  melengkapi berkas perkara pidana Perbankan. Sebagaimana diketahui Anggota dewan komisaris, Direksi, Pegawai Bank atau pihak terafiliasi lainya yang dengan sengaja memberikan keterangan yang wajib dirahasiakan menurut Pasal 40 diancam dengan pidana penjara sekurang kurangnya 2 tahun paling lama 4 tahun serta denda sekurang kurangnya Rp.4 000.000,000 (E,pat Milyar rupiah) dan paling banyak Rp.8 000,000,000 (delapan mIlyar rupiah). 

 Untuk diketahui, laporan Abdul Ghafur berawal dari kelalaian yang dilakukan pihak Bank BRI Cab Stabat dengan mengeluarkan rekening Koran perusahaan yang sifatnya Privasi sebuah perusahaan.
  
 Sebelumnya,  Pengadilen Sembiring SH MH selaku kuasa hukum Abdul Gahafur Azhar (Wakil Direktur CV. Aek Sipangolu Indah) melakukan somasi (teguran hukum) kepada PT. BAnk Rakyat Indonesia (Persero) Cabang Stabat.
 
 Surat somasi yang dilayangkan kepada BRI Cabang Stabat dengan nomor ; 243/P&CO/SOMASI/IV/2024, tertanggal 1 April 2024 tersebut ditujukan kepada Direktur BRI Cabang Stabat.
 
 Diakui Pengadilen Sembiring, somasi yang dilayangkan tersebut dikarenakan kliennya merasa dirugikan atas tindakan yang diduga telah dilakukan oleh BRI Cabang Stabat.
 
 Hal itu dikatakan Pengadilen berawal pada tanggal 8 Januari 2024, dimana kliennya dikejutkan adanya print out rekening koran milik CV. Aek Sipangolu Indah yang diadukan oleh Muhammad Zulham kepada kliennya.
 
 "Berdasarkan print out rekening koran CV. Aek Sipangolu yang diduga dikeluarkan oleh BRI Cabang Stabat secara sepihak tanpa persetujuan atau tanpa ijin dari Direktur maupun Wakil Direktur perusahaan tersebut sehingga klien kami sangat dirugikan, baik secara materiil maupun immateriil," ungkap Pengadilen Sembiring saat dikonfirnasi awak media, Selasa (2/4) siang lalu.
 
 Akibat adanya print out rekening koran tersebut, ujar Pengadilen, kliennya pun mengaku trauma. Sebab, Bank yang dianggap cukup aman dalam melindungi data nasabahnya, ternyata dapat dengan mudah memberikan data informasi nasabah kepada orang lain.
 
 Diakui Pengadilen, berdasarkan Undang Undang nomor 10 tahun 1998 tentang perubahan atas Undang Undang nomor 7 tahun 1992 tentang Perbankan Pasal 40 ayat (1) menjelaskan, Bank wajib merahasiakan mengenai nasabah penyimpan dan simpanan, kecuali dalam hal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41, 41A, 42, 44 dan 44A. (Ganas/Son) 


Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini