News

Polsek Medan Baru Diminta Tangkap Pelaku Penculikan dan Pemerasan Warga Polonia

Sebarkan:

 

Korban penculikan, penyekapan, penganiayaan dan pemerasan Yudi Yulianto (Tengah) bersama kuasa hukumnya, Refai J Nababan, SH dan Andika Rama Yanto, SH dari Firma Hukum Yori dan Rekan.


MEDAN| radarsumut: 

  Aneh, hingga saat ini Polsek Medan Baru belum menangkap Wiswer dan kawan-kawan yang melakukan penculikan, penyekapan, penganiayaan dan pemerasan terhadap korban Yudi Yulianto (36) warga Jalan Subur Kelurahan Sarirejo, Medan Polonia.

  “Sudah 4 bulan kasus ini dilaporkan tapi belum juga ditangkap para pelaku yang sudah jelas, apalagi kita sudah menyerahkan foto para pelaku,” sesal Kuasa Hukum Korban, Refai J Nababan, SH dan Andika Rama Yanto, SH dari Firna Hukum Yori dan Rekan kepada wartawan, (27/5). 

  Dikatakannya, selain minta para pelaku yang sudah jelas untuk segera ditangkap, Refai juga meminta kepada Kapolsek Medan Baru, Kompol Yayang Rizki Pratama untuk melakukan koreksi terhadap kinerja anggotanya, yang terkesan memperlambat kasus ini. “Kapolsek Diminta untuk mengoreksi anggotanya, yang terkesan menunda-nunda kasus ini,”tegasnya. 

  Peristiwa penculikan, penyekapan, penganiayaan dan pemerasan dialami korban itu terjadi pada 7 Januari 2024 lalu. Saat itu korban sedang berjalan disekitar kediamannya. “Aku gak tau mereka datang dari mana, tiba-tiba mereka datang mengendarai mobil langsung turun dan membawaku secara paksa,” ujar korban.

 Selama dalam mobil korban tidak dapat berbuat apa-apa, hanya pasrah menuruti para pelaku yang membawanya. “Aku gak tau masalahnya apa mereka bawa, menyekap dan memukuli aku didaerah Kampung Kubur,” beber korban.

  Setelah puas memukuli korban, para pelaku meminta uang sebagai tebusan kepada keluarga korban senilai Rp 100 juta. “Karena gak ada uang segitu, kami kasi lah surat tanah dan uang Rp 30 juta, baru lah aku dilepas,” ungkap korban.

 Akibat kejadian itu korban mengalami luka memar dibagian wajah dan tubuhnya. Setelah mendapat perawatan medis beberapa hari, pada 12 Januari 2024 korban membuat pengaduan ke Polsek Medan Baru.

 Kapolsek Medan Baru, Kompol Yayang Rizki Pratama diminta untuk menangkap para pelaku yang masih berkeliaran di dan mengancam keselamatan korban.  (Jun) 


Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini