Kuasa Hukum Pelapor saat berada di SPKT Polda Sumut. |
MEDAN| radarsumut:
Diduga melakukan tindakan pencemaran nama baik, Bupati Samosir VG dilaporkan ke SPKT Polda Sumatera Utara, Kamis (5/9/2024).
Pelaporan tersebut disinyalir dengan terbitnya surat keputusan Bupati Samosir terhadap pemberitaan dengan hormat oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) yang berprofesi sebagai Dokter di Puskesmas Limbong Kecamatan SIANJUR MULA berinisial BD.
Ketika dikonfirmasi melalui seluler, kuasa hukum BS yakni Martua Siallagan SH dan Muliadi Haloho SH membenarkan adanya laporan tersebut ke SPKT POLDA SUMATERA UTARA. "Benar, kita mendampingi BD untuk membuat laporan polisi yang diduga melakukan pencemaran nama baik dan menyerang kehormatan klien kita,"katanya.
Ditambahkan kuasa hukum, bahwa klien kita merasa keberatan dan tidak terima dengan adanya putusan Bupati Samosir sebelumnya secara tertulis. Yang menuduh klien kita berdasarkan isi putusan tersebut serta menembuskan isi surat putusan tersebut ke beberapa instansi pemerintah lainnya.
"Semua sama di hadapan hukum sesuai asas equality before the law bahwa semua orang sama dan setara di mata hukum,"ujarnya. (Juntak)