News

Polda Sumut Tetapkan Tersangka Kadis Pendidikan, Kepala BKD & Kasi Kesiswaan SD Dalam Kasus PPPK Langkat

Sebarkan:

 





LBH Medan: Aktor Intelektualnya Mana? 

MEDAN| radarsumut: 

  Polda Sumut secara resmi telah menetapkan Kadis Pendidikan, Kepala BKD Langkat dan Kasi Kesiswaan sebagai Tersangka dugaan tindak pidana korupsi dalam seleksi PPPK Langkat Tahun 2023.

  Sebelumnya Polda Sumut telah memeriksa sebanyak 100 Saksi terkait laporan tindak pidana korupsi dalam penyelenggaraan PPPK Langkat. Adapun laporan  itu dibuat oleh para guru honorer (103) Langkat yang dinyatakan tidak lulus dalam seleksi tersebut. 

 Atas laporan tersebut Polda Sumut telah menetapkan 2 Tersangka Kepala sekolah di kabupaten Langkat. Namun hingga 5 bulan lebih setelah penetapan tersebut, para aktor intelektual belum juga ditetapkan sebagai Tersangka. 

 Dengan tidak Ditetapkannya aktor intelektualnya sebagai Tersangka, para guru melakukan aksi hingga berjilid-jilid sebanyak 6 kali untuk mendesak polda untuk segera menetapkan intelektualnya.

 Alhasil tepat pada hari Kamis 12 September 2024 Kadis Pendidikan, BKD Langkat dan Kasi Kesiswaan ditetapkan sebagai tersangka. 

 Terkait penetapan tersangka dua pejabat kabupaten Langkat tersebut, LBH Medan mendesak polda sumut segera menahan keduanya serta 2 kepala sekolah sebelumnya. 

 LBH Medan menduga jika masih ada Aktor intelektual lainya yang merupakan aktor utama dalam seleksi PPPK Langkat Tahun 2023. 

 "Oleh karena itu LBH Meminta secara tegas kepada polda sumut untuk mengungkapnya,"tandas Dir LBH Medan Irvan Syahputra, (13/9). 

  Seraya meminta dua pejabat Langkat tersebut membuka dengan seterang-terangnya dalang dari permasalahan PPPK kab. Langkat Tahun 2023.

  Kemudian, penetapan tersangka terhadap Kadis Pendidikan dan BKD Langkat membuktikan secara nyata dan hukum jika telah terjadi kecurangan yang terstruktur, sistematis dan masif  dalam penyelenggaraan seleksi PPPK Langkat tahun 2023 yang merugikan ratusan guru honorer Langkat.

 Kecurangan seleksi PPPK Langkat tahun 2023 sesungguhnya telah bertentangan dengan UUD 1945, UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM, UU Tipikor, PermenpanRB Nomor: 14 Tahun 2023, Kemendikbud 298. ICCPR dan Duham. (Lbh/Tim) 

 
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini