Teknis Pengembangan Karier Pendidik dan Tenaga Kependidikan pada Satuan Pendidikan Sekolah Dasar. |
DAIRI | radarsumut:
Kenaikan pangkat (KP) dikategorikan menjadi kenaikan pangkat reguler, kenaikan pangkat pilihan, kenaikan pangkat anumerta, dan kenaikan pangkat pengabdian dengan mempertimbangkan masa pangkat, masa jabatan, penilaian kinerja, pangkat puncak, pangkat atasan langsung, STLUD, sertifikasi kompetensi, ujian KPPI, uraian tugas, angka kredit, dan hukuman disiplin.
Demikian disampaikan Kepala Kantor Regional VI BKN Medan Janry H.U.P Simanungkalit dalam Bimbingan Teknis Pengembangan Karier Pendidik dan Tenaga Kependidikan pada Satuan Pendidikan Sekolah Dasar, bertempat di Hotel Mutiara Sidikalang, Kamis (24/10/2025).
Disampaikan Janry, proses penetapan KP dilaksanakan secara digital menggunakan SIASN pada setiap periode sesuai surat edaran.
“PPK menetapkan keputusan KP yang ditandatangani secara elektronik dengan menggunakan format dalam SIASN setelah mendapatkan persetujuan teknis Kepala BKN atau Kepala Kantor Regional BKN. PPK mengusulkan KP bagi PNS yang berpangkat Pembina Tingkat I golongan ruang IV/b ke atas yang menduduki jabatan selain JPT Utama, JPT Madya, dan Jabatan Fungsional Jenjang Ahli Muda kepada Kepala BKN,” katanya.
Selanjutnya, ujar Janry, PPK mengusulkan KP bagi PNS yang menduduki JPT Utama, JPT Madya, dan JF Jenjang Ahli Utama Muda kepada Presiden RI melalui sistem informasi administrasi pejabat pemerintahan (SIAPP) Kementerian Sekretarian Negara yang terintegrasi dengan SIASN. Penilaian kinerja PNS yang akan disusulkan KP menggunakan aplikasi e-kinerja BKN yang terintegrasi dengan SIASN.
“Kenaikan pangkat berdasarkan bagi pejabat fungsional yang memperoleh peningkatan pendidikan dan pangkat golongan ruangnya masih di bawah pangkat terendah berdasarkan pendidikannya, maka diusulkan KP penyesuaian ijazah oleh pejabat penilai kinerja melalui pimpinan unit kerja paling rendah JPT Prataman kepada pengelola kepegawaian. Berdasarkan hasil kelulusan ujian penyesuaian ijazah, pejabat penilai kinerja menetapkan perolehan angka kredit sebesar angka kredit kebutuhan untuk KP. Berdasarkan angka kredit tersebut, dapat diajukan KP,”ucapnya.
Janry menyampaikan KP Jabatan Dungsional dapat dipertimbangkan apabila memenuhi jumlah angka kredit yang ditentukan jntuk kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi, paling singkat dia tahun dalam pangkat terakhir, dan nilai predikat kinerja paling rendah baik dalam dua tahun terakhir.
“Dalam hal pengangkatan jabatan fungsional melalui pengangkatan pertama PNS belum diangkat dan dilantik ke dalam jabatan fungsional, makan PNS yang bersangkutan tidak diberikan KP reguler setingkat lebih tinggi sampai diangkat dalam jabatan fungsional. KP bagi jabatan fungsional dimaksud dilakukan melalui mekanisme KP Jabatan Fungsional setelah diangkat dan dilantik dalam jabatan fungsional,”pungkasnya. (Jun)