News

Kuasa Hukum: Ratu Entok Spontan Tidak ada Unsur Kesengajaan

Sebarkan:

 

Rahmat Junjung Sianturi,SH,MH (Kemeja Putih) mendampingi Ratu Entok di Polda Sumut. 

Medan | radarsumut: 

   Hingga saat ini, Selegram Ratu Thalisa alias Ratu Entok masih berada di Direktorat Siber Polda Sumut. 
Kuasa hukum dari Ratu Entok, Rahmad Junjung Sianturi menjelaskan awalnya Ratu Entok tidak ada niat sama sekali untuk melakukan penistaan agama.

  "Jadi secara sadar klien kami tidak ada maksud untuk melakukan penghinaan atau penistaan 100% terhadap agama Nasrani," ujarnya,  Kamis (10/10/24)sore di halaman Polda Sumut.

  Meskipun demikian, pihaknya tetap menyampaikan permintaan maaf atas tindakan dari kliennya itu.

 "Sebelumnya saya mohon maaf, mewakili klien kami Ratu Entok,  kepada saudara-saudara kita umat nasrani atas peristiwa ini,"ucapnya. 

  Rahmat menyebut, saat ini Ratu Entok telah menyadari kekeliruannya tersebut yang belakangan viral di media sosial. Untuk itu, Ratu Entok berharap agar semua pihak bisa memaafkannya.

 Ditegaskan Rahmat, akibat kekeliruan itu kliennya Ratu Entok telah mempertanggungjawabkan perbuatannya itu secara hukum, dengan menghadirkan pemeriksaan di Polda Sumut.

 Lanjutnya, adapun langkah-langkah hukum yang akan diambil tim Kuasa hukum dalam hal ini. Dalam waktu dekat pihaknya akan menghadirkan saksi-saksi ahli untuk membuktikan apakah Ratu Entok bersalah ataupun tidak.

 "Kita menghadirkan sejumlah saksi Ali. 
Apakah memang benar klien kami Ratu entok memang benar melakukan tindak pidana sara dan  penistaan agama," tandasnya. 

   Rahmat menjelaskan dalam kasus ini butuh pembuktian secara hukum, dari keterangan ahli bahasa. Guna membuktikan objektivitas dari video yang beredar tersebut.

 Perlu kami sampaikan juga bahwasanya video yang beredar tersebut bukan video yang ada di beranda.  Artinya video tidak berada di beranda Tik tok yang bisa disajikan untuk khayalan umum, timpalnya.

 Namun ada sebuah akun yang komen di akun Tik tok Ratu Entok, yang kemudian dia Ratu Entok-red berniat untuk membalas komentar tersebut dalam bentuk video. 

 "Jadi yang bisa melihat video dari klien kami hanya orang-orang yang membuka kolom komentar,"bebernya. 

  Artinya, hanya orang-orang yang membuka kolom komentar dari aku Tik tok Ratu Entok yang bisa melihat video tersebut. 

  Kejadian ini tetap ditanggapi sebagai pendewasaan diri dan juga perbaikan diri kedepannya. Sehingga kedepannya Ratu Entok tidak akan membuat konten yang berkaitan dengan agam, sebab hal tersebut cukup sensitif.

 "Cuma apakah memang melanggar tindak pidana sara dan dugaan tindak pidana penistaan agama. Ini butuh pembuktian lebih lanjut secara hukum," tegasnya. 

   Rahmat melanjutkan memang saat ini Ratu Entok telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Namun tetap diterdepankan azas praduga tak bersalah, sebelum ada putusan tetap dari Pengadilan.

 "Kami mohon maaf. Kami menghormati proses hukum,"tutupnya. (Jun)


Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini