Kasat Reskrim Polresta Ambon AKP Ainul Yaqin (pegang Map) bersama Tim penyidik memaparkan para pelaku penganiayaan. |
Ambon| radarsumut:
Sat Reskrim Polrestabes Ambon berhasil menangkap pelaku penganiayaan terhadap Hanan Anwar Pelu Alias Han (20) warga Negeri Hitu Lama Kec.Leihitu - Kab.Maluku Tengah.
Kasat Reskrim Polresta Ambon AKP Ainul Yaqin menuturkan penangkapan berawal dari Laporan Polisi Nomor : LP/ B / 178 / XII / 2024 / SPKT / Polsek Teluk Ambon/ Polresta P. Ambon / Polda Maluku, tanggal 18 Desember 2024.
Awalnya pada hari Rabu, tanggal 18 Desember 2024 sekitar pukul 16.30 Wit, korban bersama para pelaku Moksen Rajim Madubun Alias Ocen, Achmad Saputra Renluw Alias Putra dan Agim Muhammad Jidan Malik Alias Agim bersama beberapa teman korban duduk minum - minuman keras jenis sopi di samping Pujasera Universitas Pattimura - Kec. Teluk Ambon - Kota Ambon.
Karena sudah dalam keadaan mabuk maka terjadilah kesalahpahaman dan cekcok mulut antara korban dengan para pelaku. Cekcok berujung perkelahian.
Dalam perkelahian itu, Putra memukul sebanyak satu kali. Kemudian Agim dan lainnya memukuli korban. Karena dikeroyok, korban pun lari. Melihat itu, para pelaku mengejarnya. Akhirnya, pelaku Ocen menemukan korban dan menendang kepalanya.
" Kejadiannya berawal dari minum-minum kemudian terjadi penganiyaan,"tandas Kasat.
Masih Kasat, setelah kita lakukan penyelidikan, akhirnya para pelaku kita amankan dan dilakukan penahanan.
Para pelaku dikenakan Pasal 170 Ayat (2) KUHPidana dan atau pasal 351 Ayat (1) dan Ayat (2) KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara,"tegasnya. (Son)