News

Bangunan Ilegal Marak, Ketua JWI minta Bupati Deliserdang Copot Kasatpol PP

Sebarkan:

 

Kasatpol-PP kabupaten Deliserdang Marjuki. 

Deliserdang| radarsumut: 

  Maraknya Bangunan tak miliki ijin di Kabupaten Deliserdang  menjadi sorotan publik. 

  Ketua JWI Kabupaten Deliserdang Hasan Basri mengatakan hal tersebut tentu saja akan berdampak kurangnya Pendapat Asli Daerah ( PAD) Kabupaten Deliserdang , kurang nya pengawasan Satpol Pamong Praja Kabupaten Deliserdang membuat pertanyaan bagi publik, tentu saja publik menilai ada dugaan main mata Satpol PP dengan pihak pengusaha. 

  Banyak nya bangunan liar atau yg di duga ilegal  tidak memiliki IMB ,tepatnya  di Jl. Talun kenas pasar 7 Desa Patumbak I kec. Patumbak  bangunan 5 pintu ini di duga tidak memiliki ijin IMB dan di duga sengaja satpol PP Deliserdang dugaan pembiaran. 

 "Bahkan sampai bangunan itu akan rampung di kerjakan, petugas Satpol-PP belum ada tanda melakukan tindakan, Ujar,"Hasan Basri. 

  Pihaknya sangat menyesalkan tindakan Satpol- PP Namun, yang lebih memprihatinkan adalah lemahnya petugas Satpol-PP dalam menertibkan bangunan-bangunan tersebut. Seharusnya, Satpol-PP sebagai lembaga yang bertanggung jawab atas penertiban dan pengawasan kegiatan masyarakat, harus lebih proaktif dalam mengatasi masalah ini.

 Padahal mengacu Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005 Peraturan Daerah tentang Bangunan Gedung.
Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) memiliki wewenang terkait bangunan, antara lain:

 Satpol PP berwenang untuk melakukan penertiban terhadap bangunan yang tidak memiliki izin mendirikan bangunan (IMB) atau yang melanggar ketentuan bangunan.

 Satpol PP berwenang untuk melakukan pengawasan terhadap bangunan yang sedang dibangun atau yang telah selesai dibangun untuk memastikan bahwa bangunan tersebut memenuhi ketentuan bangunan.

 Satpol PP berwenang untuk memberikan sanksi kepada pemilik bangunan yang melanggar ketentuan bangunan, seperti sanksi administratif atau sanksi pidana.

 Selain itu, Satpol PP juga berwenang untuk menutup bangunan yang tidak memiliki izin atau yang melanggar ketentuan bangunan.
Satpol PP berwenang untuk melakukan pengawasan terhadap izin bangunan yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah.

 Artinya, masyarakat harus memahami bahwa IMB adalah dokumen yang penting untuk memastikan keselamatan dan keamanan bangunan, bagi penghuninya, 

 Lemahnya petugas Satpol-PP dapat dilihat bangunan yang berdiri di duga tanpa izin di kecamatan Patumbak. Kurangnya tindakan penertiban yang dilakukan oleh Satpol-PP, bukan mustahil di kecamatan lain banyak juga bangunan yang tak memiliki IMB. Hal ini menimbulkan pertanyaan tentang komitmen dan kemampuan Satpol-PP , untuk meningkatkan PAD Deli Serdang.

 Masyarakat berharap adanya ketegasan dan pengawasan baik dari instansi terkait untuk meminimalisir kebocoran PAD Deli Serdang dari sektor retribusi mendirikan bangunan.

 Kemampuan Satpol PP melakukan penindakan harus ditingkatkan, sebab apabila lemah melakukan penindakan akan berdampak merugikan PAD Deli Serdang,yang mana Bupati Deli Serdang dr. Asri Ludin Tambunan lagi gencar gencar nya menginstruksikan Kepada Bapenda Deli Serdang untuk meningkat PAD Kabupeten Deli Serdang Di Tahun 2025 ini.

 Masyarakat Deli Serdang berhak mendapatkan lingkungan yang aman dan nyaman, dan itu hanya dapat dicapai jika pemerintah dan lembaga-lembaga terkait melakukan tugasnya dengan baik, untuk itu kepada Bupati deliserdang dr Asri Ludin Tambunan Agar segera mengevaluasi kinerja Kasatpol-PP kabupaten Deliserdang Marjuki. (Drik) 



Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini