![]() |
Sidang Pratu AG |
MEDAN | radarsumut:
Terbuka untuk umum, Sidang Lanjutan terhadap terdakwa Pratu AG atas dugaan tindak pidana pencurian dan pengrusakan saat bersidang di Pengadilan Militer 1-02 Medan, mencapai hasil putusan akhir dari Majelis Hakim, Senin (10/3/25)siang.
Dugaan tindak pidana tersebut memenuhi unsur dapat dilakukan penahanan dengan sangsi administrasi dan terdakwa wajib lapor selama 3 bulan dari hasil putusan Hakim Ketua Pengadilan Militer 1-02 Medan yang dipimpin oleh Hakim Ketua Letkol Ziky.
Dalam putusan mahkamah konsitusi dengan nilai kerugian Rp 850 ribu (dibawah 2,5 Juta) tersebut harus dipahami bahwa suatu putusan Pengadilan haruslah dianggap benar dan sah menurut hukum dan oleh karenanya mengikat secara hukum terhadap pihak yang dimaksud oleh putusan tersebut sebelum ada putusan pengadilan lain yang menyatakan pembatalan putusan tersebut.
![]() |
Sartina Br. Malau. |
Oleh karena itu, dengan adanya putusan Majelis Hakim pada Pengadilan Militer 1-02 Medan, patut secara hukum Oditur Mayor TNI AD Tecki harus menjalankan/mengeksekusi putusan Pengadilan Militer Tinggi I Medan dengan menjatuhkan sangsi administrasi sebesar Rp 7500, dan karena dianggap itu tindak pidana ringan (Tipiring), maka Pratu A Ginting dapat menjalankan aktivitasnya sebagai prajurit seperti sediakala selama 3 bulan kedepan dengan pembebasan bersyarat dalam masa percobaan.
Diketahui pada waktu persidangan bahwa Oditur yang mewakili pemohon saudara Romi Ahmed Pemilik Gudang Boemi Coffee Indonesia dengan jelas diperintahkan oleh Hakim untuk menjalankan putusan tersebut atau mengajukan banding.
“Semua sudah sesuai prosedur. Kami Pikir-pikir,"ucapnya. Namun, usai sidang Oditur langsung banding.
Disisi lain, Terdakwa Pratu AG yang didampingi oleh istrinya Sartina Br. Malau menerangkan bahwa dari hasil putusan Hakim tersebut ia mengatakan bahwa semua sudah berjalan dengan prosedur berdasarkan fakta persidangan dan itu sudah sangat cukup baik.
"Kami keluarga yang juga masyarakat memberi Apresiasi keputusan Majelis hakim Militer 1-02 . Rasa keadilan itu nyata,"ucapnya usai sidang.
Dengan tidak dilakukannya penahanan/ mengeksekusi putusan Pengadilan Militer 1-02 Medan, maka Pratu 'A Ginting serta keluarga berterima kasih kepada Majelis Hakim yang diketuai Letkol Ziky karena memberi rasa keadilan bagi semua pihak. (Rel)