![]() |
Anggota Komisi IV DPRD Medan, El Barino Shah. |
MEDAN | radarsumut:
Tidak memiliki izin Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL), Anggota Komisi IV DPRD Medan, El Barino Shah, mendesak PT. Karya Agung Lestari (KAL) stop Oroperasi di Kelurahan Bagan Deli, Kecamatan Medan Belawan.
“Mulai hari ini, aktivitas perusahaan itu harus dihentikan karena sangat membahayakan masyarakat Belawan,” tegas El Barino Shah dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan PT KAL di ruang Komisi IV DPRD Medan, Selasa (22/4/2025).
RDP tersebut dipimpin Ketua Komisi IV DPRD Medan, Paul Mei Anton Simanjuntak, dan turut dihadiri oleh pengawas lapangan PT KAL, Perdi, serta perwakilan dari Dinas Lingkungan Hidup, Satpol PP, lurah, dan camat setempat.
Awalnya, rapat membahas pembangunan pagar PT KAL yang diduga belum memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dari Pemko Medan.
Namun dalam rapat tersebut juga terungkap bahwa perusahaan pengolahan dan pembekuan ikan itu membuang limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) langsung ke laut tanpa proses pengolahan melalui IPAL.
“Ini sangat membahayakan kesehatan masyarakat. Aktivitas perusahaan kalian itu harus dihentikan. Jangan dikurangi, jangan ditambahi. Kalau tidak berhenti, saya yang berhenti dari DPRD,” ujar El Barino Shah dengan nada tegas.
ia juga meminta kepada lurah Bagan Deli dan camat Medan Belawan untuk aktif memantau dan mendokumentasikan aktivitas pembuangan limbah PT KAL. “Foto dan kirim ke WhatsApp saya,”tandasnya.
Ketua Komisi IV DPRD Medan, Paul Mei Anton Simanjuntak, turut menyampaikan desakan yang sama. Ia bahkan mengancam akan melaporkan perusahaan ke Polda Sumatera Utara jika tidak menghentikan kegiatan sebelum melengkapi izin IPAL.
“Kalian jangan main-main. Limbah B3 itu sangat berbahaya. Jika tetap beroperasi tanpa izin, kami akan laporkan atas dugaan pencemaran lingkungan. Ini ranah pidana,” tegasnya.
Perwakilan Dinas Lingkungan Hidup Kota Medan, Rut, dalam rapat tersebut membenarkan bahwa PT KAL hingga kini belum mengantongi izin IPAL. (ial/gms)