News

Strategi Bandit Narkoba Digagalkan Kombes Calvjin, 9 Kg Sabu Asal Malaysia Diungkap

Sebarkan:

 

Tersangka dan Barangbukti diamankan. 

MEDAN | radarsumut:

    Strategi para bandit Narkoba untuk mengelabuhi aparat hukum gagal. Buktinya, Niat bandit menyelipkan 9 kilogram sabu yang diangkut menggunakan sampa yan dan sebagian disembunyikan di dalam kuburan di wilayah Tanjungbalai digagalkan oleh tim Ditnarkoba Polda Sumut. 
 
  Direktur Res Narkoba Polda Sumut, Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak mengatakan bahwa operasi penangkapan dilakukan pada Jumat, 23 Mei 2025, pukul 12.15 WIB, di dua lokasi berbeda. Di mana, lokasi tersebut berada di Jembatan Titi Harkat, Teluk Nibung, Tanjungbalai dan sebuah rumah di Jalan Pasar Baru, Tanjungbalai.

 "Dalam operasi itu, dua tersangka berhasil diamankan yakni AR (35), seorang nelayan beralamat di Teluk Nibung, Tanjungbalai dan MR (51), seorang wiraswasta beralamat di Bagan Asahan, Kisaran,"bebernya, Jumat (30/5/2025).

   Calvijn menuturkan bahwa dalam pengungkapan itu, petugas mengamankan barang bukti, satu karung goni berisi 7 kg sabu, 2 kg sabu yang ditemukan tersembunyi di dalam dua kuburan warga di belakang rumah tersangka kedua, 1 unit sampan bermesin dompeng PK26 dan 3 unit handphone.

   Calvijn menjelaskan bahwa pengungkapan ini bermula dari informasi masyarakat mengenai adanya narkoba yang akan masuk dari perbatasan perairan Malaysia. 

 Tim kemudian berhasil menangkap tersangka AR beserta 7 kg sabu di lokasi pertama, Jembatan Titi Harkat," jelasnya.

 Berdasarkan hasil interogasi, tersangka AR mengaku bersama tersangka MR mengambil barang bukti tersebut di perairan Malaysia menggunakan sampan. Tim kemudian bergerak cepat dan berhasil menangkap tersangka MR di lokasi kedua, rumahnya di Jalan Pasar Baru, Tanjungbalai. 

 "Di lokasi ini, petugas menemukan 2 kg sabu yang disembunyikan dengan cara ditanam di dalam dua kuburan warga di belakang rumah MR," ungkap Calvijn.

 Lebih lanjut, hasil interogasi terhadap tersangka MR mengungkapkan bahwa mereka diperintahkan oleh DPO (Daftar Pencarian Orang) berinisial S untuk mengambil seluruh barang bukti di perbatasan perairan Malaysia dengan imbalan upah sebesar Rp10 juta.

 "Polda Sumut berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkoba dan akan melakukan pengejaran terhadap DPO berinisial S serta mengungkap jaringan di balik penyelundupan ini,"tegasnya. (Son) 

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini