News

Komisi 4 DPRD Medan Tinjau Bangunan tanpa PBG di Sunggal

Sebarkan:

 

Komisi 4 DPRD Medan menjalankan Fungsi Pengawasan. 

Medan | radarsumut: 

  Gerak cepat. Dalam upaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor retribusi izin bangunan. Komisi 4 DPRD Medan menjalankan fungsi pengawasan. Kali ini melakukan  peninjauan bangunan 2 unit 2 lantai tanpa memiliki izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) di Jl Perjuangan, Kelurahan Tanjung Rejo, Kecamatan Medan Sunggal, Selasa (3/6/2025).

 Saat peninjauan dilokasi, mengetahui bangunan belum memiliki izin, Ketua Komisi 4 DPRD Medan Paul Mei Anton Simanjuntak didampingi sekretaris Komisi 4 Dame Duma Sari Hutagalung, anggota Komisi Rommy Van Boy dan Lailatul Badri sependapat agar bangunan di segel dan tidak boleh ada pengerjaan bangunan sebelum mengantongi izin lengkap.

  Dengan tegas Rommy minta kepada perwakilan Dinas Perumahan Kawasan Permukiman Cipta Karya dan Tata Ruang (PKPCKTR) Kota Medan, Hafiz supaya menerbitkan SP 3 dan meneruskan ke Satpol PP Kota Medan agar bangunan distanvas atau disegel. 

 “Kita minta bangunan ini disegel, karena tidak memiliki izin. Persoalan seperti Ini yang menjamur saat ini di kota Medan,” ucap politisi Golkar itu.

 Karena sudah ada perintah penyegelan bangunan, Rommy minta kepada pemilik agar tidak lagi melakukan pengerjaan bangunan. “Jangan lagi ada pengerjaan sebelum izin terbit setelah peninjauan ini. Tolong saling menghargai, ” Tandasnya. 

  Sementara itu, Dame Duma Sari Hutagalung minta kepada pemilik bangunan supaya mentaati aturan pendirian bangunan. “Kalau ada kendala saat pengurusan izin seperti birokrasi yang lama dan dipersulit, kasih tahu sama kami (red-DPRD) Medan,”beber Dame. 

  Sama halnya dengan Lailatul Badri mendorong pihak pemilik bangunan untuk berkenan melengkapi segala perizinan. 

  Sedangkan Ketua Komisi 4 Paul Mei Anton Simanjuntak mengaku sangat menyayangkan pihak OPD yang lalai mengawasi sehingga pembangunan berjalan lancar kendati belum ada izin apalagi mengetahui peruntukan bangunan rumah kos kosan. Untuk itu, Paul minta kepada pemilik bangunan supaya melengkapi perizinan sesuai peruntukan.

 "Dinas PKPCKTR diminta agar melakukan pengawasan lebih maksimal agar tidak terjadi kebocoran PAD,”pungkasnya. (pa/gms). 




Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini