-->
News

Istri Pendeta Korban Penganiayaan Minta Nakko Dihukum Seberat-Beratnya

Sebarkan:

 

Korban 


Medan | radarsumut : 

  Keluarga korban Perencanaan pembunuhan terhadap Pendeta Dr, Padriadi Wiharjo Kusumo SS, SH, MH (63) meminta Pihak Kepolisian menghukum berat Nakko Sitanggang alias Nakko. 

 "Kami keluarga korban meminta agar Polisi menghukum Nakko karena perbuatannya nyaris membunuh suami saya,"ujar Novita Romauli Saragih," Selasa (23/9).

  Dikatakan Novita, aksi intimidasi dan penganiayaan yang dilakukan Nakko Sitanggang bukan kali ini saja dialami korban. Sebelumnya sekitar bulan Maret 2025, korban juga pernah mendapat ancaman dari Nakko Cs, ponsel korban dirampas dan dirusak oleh para pelaku.

 Novita menduga, Nakko Sitanggang mulai resah saat korban bersama rekan-rekan pengacara membentuk Kelompok Tani Merah-Putih di  Pantai Klang, Sergai yang nantinya akan mengelola lahan seluas 61 Ha. Lahan inilah yang juga sedang digarap Nakko Cs. Dengan terbentuknya kelompok tani, otomatis menghalangi niat Nakko untuk menguasai lahan tersebut. 

 "Kelompok Tani Merah Putih mau membuat Ketahanan Pangan tapi diganggu oleh Nakko,"Pungkasnya. 

  Info beredar, Nakko Sitanggang telah diamankan Polres Sergai. Meski demikian, pihak keluarga korban minta proses hukum terus berjalan dan minta agar Polres memberi hukuman seberat-beratnya kepada Nakko Sitanggang.

  Sebelumnya diberitakan, residivis Narkoba Sergai, Nakko Sitanggang menganiaya oknum  pendeta, Dr, Padriadi Wiharjo Kusumo SS, SH, MH (63). Akibat pengeroyokan yang dilakukan Nakko Cs korban mengalami patah tulang hidung, patah tulang rusuk, memar di bagian wajah dan kini sedang dalam perawatan medis. 

  Pada wartawan, belum lama ini korban mengungkap, kejadian ini bermula usai korban menghadiri acara pembentukan kelompok tani Merah-Putih untuk program ketahanan pangan Presiden RI, Prabowo Subianto di Pantai Klang Serdang Bedagai. Korban yang waktu itu bermaksud hendak mengantarkan salah seorang rekannya pulang, di tengah perjalanan dicegat oleh kelompok Nakko Cs sambil membawa kelewang. 

 Tanpa basa-basi, Nakko menarik keluar korban yang juga seorang pengacara dan membenturkannya ke dinding mobil yang ditumpangi korban. Rekan korban dan sopir tak berdaya karena diancam kelewang oleh anggota Nakko. 

 Bukan hanya dianiaya, ponsel milik korban juga ikut dirampas. CCTV yang terpasang di rumah tempat peristiwa ini terjadi juga dirusak para pelaku.

  Sebelumnya sekitar bulan Maret 2025, korban juga pernah mendapat ancaman dari Nakko Cs, ponsel korban dirampas dan dirusak oleh para pelaku.

  Menurut informasi, Nakko Sitanggang juga pernah terlibat kasus pemukulan terhadap anggota DPRD Sergai dari Fraksi Golkar Jordan Sigalingging sekitar bulan Mei 2025. Kasus Nakko Cs atas dugaan perampasan mobil kini juga sedang ditangani Subdit III/ Jatanras Poldasu. (tim) 



Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini