-->
News

Kakanwil DJP Sumut I: Wajib Pajak Berkomunikasi langsung dengan Kantor Pajak

Sebarkan:

 

Piagam Penghargaan. 

Medan| radarsumut: 

   Tegas. Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil ) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Sumatera Utara (Sumut) I (Satu), Dr. Arridel Mindra mengatakan, DJP Sumut I saat ini sedang gencar menggalakkan atau mensosialisasikan sistem aplikasi CORETAX bagi Wajib Pajak (WP) untuk mempermudah akses perpajakan. 

  "Dari aplikasi CORETAX, Wajib Pajak bisa berkomunikasi langsung dengan kantor pajak. CORETAX juga mengintegrasikan seluruh proses bisnis inti administrasi perpajakan, mulai dari pendaftaran wajib pajak, pelaporan SPT, pembayaran pajak, hingga pemeriksaan dan penagihan pajak," terang Arridel Mindra dihadapan wartawan dalam kegiatan Media Gathering 2025, di Aula Istana Maimun Lantai 8 Gedung Kanwil DJP Sumatera Utara I Jln. Sukamulia No.17A Kota Medan, Kamis (13/11/2025). 

  Arridel menegaskan, mulai tahun depan (2026), wajib pajak orang pribadi (WP-OP) harus menyampaikan SPT Tahunan melalui coretax. 

 "Tahun 2026 kurang dari dua bulan lagi, wajib pajak orang pribadi perlu melakukan aktivasi akun Coretax terlebih dahulu," ujarnya. 


Kakanwil dan Pegawai DJP foto bersama Media Aktif. 

  Dia mengungkapkan bahwa masih banyak Wajib Pajak yang terlambat atas pelaporan kepatuhan SPT Tahunan sampai dengan 31 Oktober 2025.

 "Masih banyak yang terlambat lapor pajak. Kalau perorangan telat lapor pajak dendanya Rp.100.000, jika badan atau perusahaan nilainya sekitar Rp.500.000 hingga Rp.1.000.000. Kalau perusahaan besar nilai segitu terlihat tidak seberapa, tapi kalau perusahaan biasa, terasa juga dendanya. Jadi jangan telat lapor pajak,"Ujarnya. 

 Dijelaskannya mengenai kegiatan pengawasan kantor pajak sampai dengan tanggal 06 November 2025. 

 Ia juga menyebut mengenai tindakan penagihan yang dilakukan DJP Sumut I di tahun 2025 sesuai dengan data yang telah diterima

 "Sekarang wajib pajak hati-hati. Karena semua penjualan diketahui,"Pungkasnya. 

  Kedepan, Transaksi akan langsung ke Wajib Pajak. Jadi, tidak melalui Kantor Pos. Wajib Pajak akan mudah melihat perkembangan Pajaknya,"Pungkasnya. (gms) 



Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini