-->
News

Kantor Ormas Disulap Markas Judi, Pasutri Diburon

Sebarkan:

 

Kombes Calvijn di lokasi Perjudian.  


MEDAN | radarsumut: 

  Drama 'Kucing-kucingan' pengelola Judi Tembak Ikan di jalan Tapian Nauli, Sunggal berakhir. Ketua Ormas yang dianggap Kebal Hukum dan mampu Membackup Judi Kabur. 

  Ironisnya, Pasangan Suami Istri (Pasutri) bersubahat mengelola Judi ini. Alhasil, Keduanya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polsek Sunggal  FS dan EH.

  Dimana, FS sendiri merupakan pemilik lokasi judi sekaligus menjabat sebagai Ketua Pimpinan Anak Cabang (PAC) Ormas Kecamatan Medan Sunggal.

  Sedangkan sang istri EH, diketahui berperan sebagai pengelola lokasi judi jenis tembak ikan dan dingdong yang telah beroperasi selama tiga bulan terakhir.

  Kapolrestabes Medan, Kombes Jean Calvijn Simanjuntak mengatakan, kedua DPO yang merupakan pasangan suami istri ini memiliki peran masing-masing.

 “FS yang merupakan ketua ormas ini merupakan pemilik lokasi judi. Sedangkan istrinya EH, berperan mengelola lokasi judi serta merekrut para pekerja dan mengutip uang hasil perjudian dilokasi ini,”Tandas mantan Dir Narkoba Polda Sumut itu, Kamis (29/1/2026) siang.

  Sementara itu, dalam mengelola lokasi judi tersebut, EH diketahui kerap merekrut dan mengajari secara langsung pekerja dalam mengoperasikan mesin judi serta mengutip secara langsung uang tunai hasil dari para pemain yang bermain judi di tempat tersebut.

 “ Setiap hari EH datang untuk mengambil uang tunai dari hasil tempat judi. Sedangkan untuk pemain yang membayar dengan cara transfer, itu secara terang menderang masuk langsung ke rekening atas nama EH,"beber Calvjin. 

  Sementara itu, dari lokasi judi yang dimiliki oleh FS dan EH ini, keduanya pun dapat meraup keuntungan hingga lebih dari satu juta rupiah setiap harinya.

 Sebelumnya, pada Rabu (28/1/2026) dini hari, Unit Reskrim Polsek Medan Sunggal melakukan penggerebekan lokasi judi tembak ikan di kantor Ormas Grib Jaya Medan Sunggal, Jalan Tapian Nauli, Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan.

 Dari penggerebekan tersebut, petugas berhasil mengamankan empat orang tersangka yakni, MH (19) berperan sebagai bandar atau yang mengoperasikan mesin judi, TH (29) berperan sebagai penjaga pintu lokasi judi. Serta, HS (29) dan A (57) pemain judi. (Son) 


Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini