![]() |
| Group 36 Apresiasi Kerja Keras Polda Sumut Tangkap Pelaku Penyeretan Siswi SD. (Ft: Pdw/Son) |
MEDAN | radarsumut:
Pasca Penangkapan Pelaku Penyeretan dan Pencurian Hape Siswi SD yang Viral Diseret. Komunitas warga di perumahan Wijaya, Lingkungan XXII, Jalan Swadaya, Kelurahan Rengas Pulau, Group 36 berikan apresiasi terhadap kerja keras Polda Sumut, Senin (26/1/2026).
"Komunitas 36 Marelan berikan Apresiasi kepada Polda Sumut terkait telah ditangkapnya pelaku penyeretan dan pencurian hape siswi SD JVT di Gang Prabot, Kelurahan Rengas Pulau Marelan," ucap Hendra Wijaya alias Opo yang diamini Akui Saikong.
Diketahui, Tim Gabungan (Subdit 3 Jatanras dan Satreskrim Polres Belawan) yang dipimpin oleh Kasubdit III Jatanras Kompol Jama Kita Purba menangkap pelaku yang kabur ke Riau.
Direktur Reskrimum Poldasu, Kombes Pol Ricko T Mauruh didampingi Kabid Humas Poldasu, Kombes Pol Ferry Walintukan dan Kasubdit III/Jatanras, Kompol Jamakita Purba mengatakan, kejadian pencurian ponsel milik bocah JVT (9) bermula saat pelaku, MIN (42) berkeliling di kawasan Jalan AMD, Medan Marelan memantau calon korban. Saat itu, pelaku melihat korban sedang di dalam rumah sambil bermain ponsel.
"Korban sempat melakukan perlawanan sambil berteriak. Korban yang mempertahankan ponselnya sempat terseret sepeda motor pelaku sejauh hampir 100 meter. Tersangka lalu menghentikan sepeda motornya dan mengembalikan ponsel korban lalu tancap gas,"jelas Kombes Ricko.
Aksi heroik korban yang mempertahankan ponselnya itupun viral di Medsos. Selanjutnya MIT Jatanras Poldasu melakukan penyelidikan dengan mendatangi korban dan mengumpulkan keterangan dari lokasi kejadian. Hasilnya, MIT Poldasu mengenali wajah pelaku yang sempat terekam CCTV saat beraksi.
"Hasil interogasi pelaku yang juga warga Medan Tembung ini merupakan residivis kasus pencurian dan sudah dua kali menjalani masa hukuman di Lapas pada tahun 2019 dan tahun 2021. Pelaku juga sudah puluhan kali beraksi di berbagai wilayah di Kota Medan. Namun, para korban tak pernah membuat laporan pengaduan,"bebernya.
Karena perbuatannya, pelaku dijerat melanggar Pasal 479 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan (Curat) yang didahului, disertai dan diikuti dengan kekerasan dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara, Pasal 80 Ayat 2 dan 3 UU Nomor 35 tentang perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 5 tahun penjara. (Pdw/Son)
