-->
News

Polrestabes Medan Buka Fakta-fakta Penganiayaan Karyawan Pelaku Pencurian

Sebarkan:

 

Kasi Humas Polrestabes Medan AKP Nover Parlindungan Gultom (Tengah) Didampingi Kasat Reskrim AKBP Bayu Putro Wijayanto (Kemeja Putih) dan Ahli Pidana Prof. Dr. Alvi Syahrin (Kiri) menggelar Konferensi Pers terkait Penanganan Kasus Pencurian dan Penganiayaan secara Bersama-sama. 




MEDAN| radarsumut: 

 Polrestabes Medan membuka seluruh Fakta -fakta rangkaian peristiwa Perkara pencurian di sebuah toko ponsel di Pancur Batu. Peristiwa itu berujung pada kasus lain yang lebih serius sebagaimana penganiayaan secara bersama-sama.
Dua perkara berbeda itu kini ditangani terpisah oleh kepolisian. 

 Hal itu terkuak saat Konferensi Pers di Gedung Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Medan, Senin (2/1/2026).

  Kasat Reskrim menjelaskan penanganan perkara dilakukan berlapis untuk mencegah kekeliruan persepsi publik seolah-olah penganiayaan tersebut merupakan bagian dari penegakan hukum.

  Peristiwa bermula pada Senin dini hari, 22 September 2025. Sekitar pukul 02.27 WIB, toko ponsel Promo Cell di Jalan Jamin Ginting, Desa Lama, Kecamatan Pancur Batu, Kabupaten Deli Serdang, dibobol.

 Dua karyawan toko berinisial G dan R dilaporkan sebagai pelaku pencurian. Perkara itu tercatat dalam Laporan Polisi Nomor LP/B/388/IX/2025/SPKT Polsek Pancur Batu.

  Kasus pencurian tersebut ditangani Polsek Pancur Batu dan berjalan sesuai prosedur.
Namun, di tengah proses penyelidikan, pelapor memperoleh informasi mengenai keberadaan G dan R.

 Informasi itu sempat disampaikan kepada penyidik. Polisi berencana melakukan pengamanan, tetapi rencana tersebut tidak ditunggu.

 Pelapor justru memilih bergerak sendiri. Bersama sejumlah orang, ia mendatangi lokasi tempat G dan R berada di sebuah kamar hotel di wilayah Medan. Di tempat itulah peristiwa pidana baru terjadi.

 Menurut Polisi, pintu kamar hotel dibuka paksa. Di dalam kamar, G dan R dipukul dan ditendang secara bersama-sama. Kekerasan tidak berhenti di situ. Korban kemudian diseret keluar kamar, dipiting, lalu dimasukkan ke dalam mobil melalui bagasi belakang.

 “Di dalam rangkaian kejadian itu juga ditemukan adanya tindakan penyetruman dan pengikatan terhadap korban,”ujar AKBP Bayu. 

 Kekerasan tersebut disaksikan sejumlah orang. Polisi mencatat sedikitnya lima saksi netral yang berada di sekitar lokasi kejadian. Sementara di dalam kamar hotel terdapat sekitar empat orang yang terlibat langsung.

 Setelah kejadian itu, G dan R diserahkan ke Polsek Pancur Batu. Namun, keluarga korban pencurian mendapati keduanya dalam kondisi luka-luka.
Ibu salah satu pelaku kemudian melaporkan dugaan penganiayaan ke Polrestabes Medan. Laporan itu terdaftar dengan nomor LP/B/3321/IX/2025/SPKT Polrestabes Medan, tertanggal 26 September 2025.

 Selain itu, Polisi juga menerima laporan lain terkait kepemilikan senjata tajam yang dilaporkan oleh seorang anggota kepolisian. Laporan tersebut tercatat di Polsek Medan Tuntungan pada 20 Oktober 2025.

 Dikatakannya, kepolisian sempat mengupayakan mediasi dalam perkara penganiayaan. Namun upaya itu gagal karena tidak tercapai kesepakatan. Proses hukum pun berlanjut.

 Sementara itu, perkara pencurian telah diputus pengadilan. Pada 19 Januari 2026, G dan R divonis dua tahun enam bulan penjara.
Vonis tersebut, kata polisi, menegaskan bahwa perkara pencurian telah tuntas dan tidak bercampur dengan perkara penganiayaan.

 Dalam kasus penganiayaan, penyidik Polrestabes Medan melakukan penyelidikan lanjutan, termasuk pra-rekonstruksi. Polisi mencocokkan keterangan saksi, hasil visum, dan keterangan ahli.

 Hasil visum menunjukkan adanya luka pada tubuh korban yang konsisten dengan keterangan saksi mengenai pemukulan dan tendangan.
Dari hasil penyidikan, satu orang telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Tiga orang lainnya masuk dalam daftar pencarian orang.

 “Fakta-fakta ini menunjukkan adanya tindakan penganiayaan secara bersama-sama,”ucap Kasat. 

 Kasatreskrim menegaskan, kepolisan menindaklanjuti seluruh laporan Masyarakat untuk memberikan kepastian hukum.

 Ia juga menepis anggapan bahwa tindakan main hakim sendiri dilakukan karena proses hukum berjalan lambat.

 “Penyidik sudah mengingatkan agar setiap informasi disampaikan dan tidak melakukan penindakan sendiri. Namun imbauan itu tidak diindahkan. Dua perkara tersebut berdiri sendiri. Pencurian telah diproses dan diputus pengadilan. Sementara penganiayaan masih berjalan dan akan dituntaskan sesuai hukum,"Pungkasnya. 

  Sementara itu, Ahli pidana Prof. Alvi Syahrin menegaskan bahwa perkara Pencurian dan Penganiayaan tidak bisa dipandang sebagai satu rangkaian yang saling membenarkan.

 Menurutnya, status seseorang sebagai pelaku Pencurian tidak menghilangkan haknya atas perlindungan hukum.

 “Ini bukan peristiwa tertangkap tangan. Pelaku dicari, didatangi, lalu dilakukan kekerasan secara bersama-sama dan terang-terangan,” terang Alvi. (**) 


Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini