-->
News

Presidium GMPC Dukung Kapolrestabes Tangkap DPO Penganiayaan

Sebarkan:

 

Dedi Harvisyahari. 


MEDAN | radarsumut: 

   Presidium Garuda Merah Putih Community (GMPC) Sumatera Utara, Dedi Harvisyahari mendukung langkah Kapolrestabes Medan dalam penegakan hukum terhadap penganiayaan berat oleh tersangka atas nama LS Cs.

  Langkah- langkah Penegakan hukum yang di lakukan oleh Kapolrestabes Medan dinilai sudah benar, sebab merujuk pada KUHP yang baru pasal 351 KUHP atau pasal 466 UU 1/2023. Ini artinya penerapan pasal terhadap LS CS sudah dilaksanakan Kapolrestabes Medan merujuk pada KUHP 2023 yang sudah berjalan per Januari 2026, imbuh Dedi Harvisyahari pada wartawan di Medan, Minggu (8/2/2026).

 Terkait adanya opini di publik yang menyatakan korban dijadikan tersangka, adalah opini sesat yang tidak memahami hukum yang tengah dilakukan kepolisian dalam penegakan hukum sesuai dengan KUHP yang baru ini.

 “Saya melihat bahwa ada Element- element baik itu Mahasiswa dan lainnya yang menyatakan apa yang dilakukan oleh Polrestabes Medan dalam kasus ini adalah tidak memahami konteks permasalahan yang ada sehingga hilang keintelektualan mereka (mahasiswa-red) dalam menyikapi permasalahan yang terjadi, dan ini patut kita sayangkan, karena begitu luas pemaparan gelar perkara yang dilakukan oleh kepolisian seharusnya mereka (mahasiswa) sudah memahami bahwa ada dua perkara dalam kasus tersebut,” sesal Dedi yang juga ketua Forum Pedagang Pasar Tradisional Kota Medan

 Hukum kita, jelasnya lagi, menganut asas Praduga tak bersalah yang harus kita junjung tinggi, sebab apa yang di lakukan oleh LS Cs adalah perbuatan melawan hukum yang sepantasnya mendapat konsekuensi hukum karena hal tersebut (penganiayaan) di atur di dalam KUHP yang baru juga.

 Ketika ditanyakan adanya desakan dari pihak keluarga LS Cs yang tidak terima atas penetapan tersangka, Dedi menjawab, itu hak mereka dan kalau tidak puas dengan pelayanan penyidik ada sarana mereka untuk melaporkan ke propam atau Wasidik serta prapid terhadap para penyidik, lakukan gugatan bila mereka (penetapan tsk) tidak sesuai dengan aturan atau kode etik di Kepolisian.

“Saya berharap pihak Polrestabes Medan terus mengejar para pelaku yang belum tertangkap, agar penegakan hukum yang berkeadilan itu dapat di terima semua pihak,”tandasnya. 

  Dia juga menyesalkan adanya intervensi ataupun meminta Kapolrestabes Medan di evaluasi, ini kan gak cerdas dan terkesan paranoid sekelas Irganisasi Mahasiswa yang seharusnya memahami konteks permasalahan ini secara detail kok malah keluarkan statement tak berdasar dan terkesan membodohi publik dengan mengambil moment riuhnya permasalahan ini. Jangan menjadi playing victim seolah olah di korbankan si LS Cs dijadikan tersangka oleh Polrestabes Medan karena ada yang lain, ini murni penegakan hukum, sebab seorang terlapor/ tersangka masih dijamin hak haknya di mata hukum dan itu undang undang yang menyatakannya bukan polisi, sebab Polisi wajib menjalankan undang undang (KUHP) produk DPR- RI komisi 3 yang saat ini sedang berjalan dan di implementasikan di lapangan oleh kepolisian dalam hal ini Polrestabes Medan, tegasnya. (Rel/*) 




Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini