-->

News

Kajati Sumut Harli Siregar Dimutasi, Muhibuddin Penggantinya

Sebarkan:

 

Harli Siregar (Kiri)  dan Muhibuddin 

Medan| radarsumut: 

  Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumatera Utara, Harli Siregar, resmi dimutasi dan akan menempati jabatan baru sebagai Inspektur III pada Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan di lingkungan Kejaksaan Agung Republik Indonesia.

 Mutasi tersebut tertuang dalam Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 488 Tahun 2026 tertanggal 13 April 2026 tentang pemberhentian dan pengangkatan dalam jabatan struktural pegawai negeri sipil di lingkungan Kejaksaan RI.

 Posisi Kajati Sumatera Utara yang ditinggalkan Harli Siregar selanjutnya akan diisi oleh Muhibuddin, yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat.

 Selama menjabat sebagai Kajati Sumut, Harli Siregar dikenal menangani sejumlah perkara besar, khususnya di bidang tindak pidana korupsi. Salah satu kasus yang menonjol adalah dugaan korupsi pelepasan aset perkebunan milik PTPN I untuk pembangunan perumahan Citraland.

 Dalam perkara tersebut, kerugian negara ditaksir mencapai lebih dari Rp263,3 miliar. Tim penyidik Kejati Sumut bahkan telah melakukan penyitaan uang hasil dugaan korupsi sebesar Rp150 miliar serta menahan sejumlah tersangka, termasuk pejabat penting di lingkungan perusahaan perkebunan negara.

 Mutasi di lingkungan Kejaksaan RI merupakan bagian dari penyegaran organisasi sekaligus upaya meningkatkan kinerja institusi dalam penegakan hukum.

 Dengan penunjukan Muhibuddin sebagai Kajati Sumut yang baru, diharapkan penanganan perkara hukum, khususnya kasus-kasus strategis di wilayah Sumatera Utara, dapat terus berjalan optimal dan berkesinambungan. (*). 





Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini