![]() |
| Petugas membawa Pelaku ke Rumah Sakit. |
Medan| radarsumut:
Komit menjaga Generasi Bangsa dari Bahaya Narkoba. Satres Narkoba Polrestabes Medan kembali meringkus residivis kasus narkoba, Senin (4/5/26) dini hari.
Pelaku berinisial AR alias Gerandong (47) disergap di kawasan Martubung, Kecamatan Medan Labuhan.
Namun, pengedar sekaligus pemasok sabu wilayah Medan Utara ini merontak dan mencoba mau melarikan.
Takut sasaran kabur, petugas terpaksa memberikan tindakan tegas terukur dengan menembak kaki pelaku.
"AR alias Gerandong ditangkap hasil pengembangan dari kasus sebelumnya," ungkap Kasat Res Narkoba Polrestabes Medan, Kompol Rafli Yusuf Nugraha, dalam keterangan Selasa (5/5/26) siang.
Dari hasil penggeledahan sambung Kasat yang didampingi Kanit Idik I Satres Narkoba, petugas menyita 20 Gram sabu, yang dikemas dalam dua plastik berukuran besar.
Dijelaskan Rafli, pelaku merupakan residivis kasus narkoba pada tahun 2016. Namun saat itu, pelaku mngedarkan narkotika jenis ganja.
Rafli menjelaskan, pihaknya masih terus mengembangkan kasus ini, untuk menangkap pelaku lainnya yang terlibat dalam jaringan Gerandong.
Satres Narkoba Polrestabes Medan, memastikan tidak ragu untuk memberikan tindakan tegas bagi setiap pelaku narkoba, yang mencoba kabur apalagi melawan petugas saat proses pemberantasan tindak pidana narkotika.
"Kami komit memberantas peredaran gelap narkoba, dan sesuai arahan dari Bapak Kapolrestabes Medan, kami tidak akan memberikan ruang sedikitpun bagi pelaku narkoba. Jika membahayakan keselamatan diri petugas. Maka kami pastikan, akan lakukan tindakan tegas dan terukur," pungkas Rafli. (*/son)
