![]() |
| Kapolresta Denpasar Kombes Leonardo D. Simatupang memaparkan Barang bukti. |
Denpasar| radarsumut:
Polresta Denpasar terus berkomitmen menjaga keadilan distribusi energi. Buktinya, Praktik ilegal pengoplosan LPG subsidi dan penyalahgunaan BBM jenis solar Subsidi berhasil dibongkar.
Dalam operasi yang berlangsung sepanjang Maret hingga April 2026, aparat Satuan Reserse Kriminal berhasil mengamankan delapan pelaku dari dua jaringan berbeda yang beroperasi di sejumlah titik di Kota Denpasar.
Pengungkapan ini bermula dari laporan Masyarakat yang masuk selama April 2026. Menindaklanjuti informasi tersebut, Polisi melakukan penyelidikan intensif di berbagai lokasi, di antaranya kawasan Denpasar Utara, Denpasar Selatan, Renon, hingga Denpasar Barat. Hasilnya, praktik yang merugikan negara sekaligus masyarakat kecil itu berhasil dibongkar.
Kapolresta Denpasar, Kombes Leonardo David Simatupang, menjelaskan bahwa dalam kasus LPG, para pelaku yang sebagian merupakan pemilik dan pengelola pangkalan gas 3 Kilogram justru menyalahgunakan distribusi. Gas subsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat dialihkan dengan cara dipindahkan ke tabung nonsubsidi ukuran 12 kilogram dan 50 Kilogram untuk dijual kembali dengan harga lebih tinggi.
“Para pelaku kami amankan saat sedang melakukan pemindahan isi gas menggunakan peralatan khusus di beberapa lokasi berbeda,” ungkapnya.
Sementara itu, dalam kasus penyalahgunaan solar subsidi, tiga pelaku diketahui menggunakan modus pengisian berulang dengan barcode berbeda serta kendaraan dengan tangki yang telah dimodifikasi. Bahkan, terungkap adanya keterlibatan oknum dalam membantu pengisian menggunakan barcode khusus guna mengakali sistem pembatasan distribusi.
"Dari tangan para pelaku, kami menyita ratusan tabung gas berbagai ukuran, kendaraan operasional seperti mobil pikap dan truk molen, tangki modifikasi, hingga alat-alat pemindahan gas, barcode BBM, serta sejumlah uang tunai yang diduga hasil Transaksi ilegal,"ucapnya.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, dengan ancaman pidana maksimal enam tahun penjara, serta ketentuan tambahan dari Undang-Undang Metrologi Legal.
Polresta Denpasar menegaskan akan terus menindak tegas segala bentuk penyalahgunaan distribusi subsidi yang merugikan Masyarakat luas. Penegakan hukum ini tidak hanya sebagai langkah represif, tetapi juga bentuk perlindungan terhadap hak masyarakat agar memperoleh akses energi secara adil dan tepat sasaran. (*)
Himbauan kepada Masyarakat:
Kepolisian mengajak seluruh elemen masyarakat untuk turut berperan aktif dalam pengawasan. Apabila menemukan indikasi praktik serupa di lingkungan sekitar, masyarakat diimbau untuk tidak ragu melaporkan kepada pihak kepolisian terdekat.
Partisipasi Masyarakat menjadi kunci penting dalam menjaga keadilan distribusi subsidi, sekaligus mempersempit ruang gerak pelaku kejahatan yang merugikan kepentingan bersama. (*/jun)
