![]() |
| Tersangka dan Barangbukti. |
Deliserdang| radarsumut:
Perang Narkoba. Satuan Narkoba Polresta Polresta Deli Serdang kembali berhasil menangkap seorang laki laki berinisial SL, (41), warga Gg. Keluarga Z Desa Sena Dusun I Kec. Tanjung Morawa Kab. Deli Serdang.
SL diamankan pada hari Selasa 16 Juni 2026 sekitar pukul 15.30 WIB, Saat itu, personil Unit I Subnit II Sat Res Narkoba menerima informasi dari Masyarakat bahwa ada seorang laki-laki yang diduga telah menyimpan atau menjual narkoba di Gang Keluarga Z Dusun I Desa Sena, setelah menerima informasi tersebut petugas langsung menuju kelokasi. Setelah sampai dilokasi petugas langsung melakukan penyelidikan dan selang beberap waktu petugas berhasil mengamankan terduga pelaku SL.
SL diamankan petugas bersama barang bukti berupa 5 paket plastik klip kecil berisikan shabu seberat bruto 1,16 gram, 1 blok plastik klip kecil dan uang tunai sebesar Rp. 7.000,- (tujuh ribu rupiah), dan memboyongnyai ke Mako Polresta Deli Serdang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolresta Deli Serdang Kombes Hendria Lesmana melalui Kasat Narkoba Kompol Dr. Ferry Kusnady membenarkan bahwa SL telah diamankan terkait dengan penyalahgunaan narkoba jenis sabu sabu dan saat ini SL sedang dalam tahap penyidikan.
"Saat ini sedang dalam tahap penyidikan serta penyelidikan lanjut terkait dengan narkoba tersebut" dan kepada pelaku dikenakan Pasal 114 ayat 1 UU Nomor 25 tahun 2009 ttg Narkotika dan atau pasal 609 ayat 1 huruf (a) UU nomor 1 tahun 2023 ttg KUHP juncto UU nomor 1 tahun 2026 ttg Penyesuaian Pidana dengan
ancaman hukuman paling lama 12 tahun,"tandas Kasat. (Gib)
