![]() |
| Kabid Humas Polda Sumut Kombes Ferry Walintukan didampingi Kabid Propam Kombes Dwi Agung menjelaskan Kasus AKP F dan Aipda HG. |
Medan | radarsumut:
Setelah menjalani rangkaian pemeriksaan. Akhirnya, sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) di Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polda Sumut menjatuhkan Sanksi Demosi 2 Tahun kepada AKP Fadlun Alfitri (FA), mantan perwira pertama Polres Batubara, Selasa (19/8/2026) lalu.
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Fery Walintukan didampingi Kabid Propam Kombes Dwi Agung menuturkan AKP F terbukti melakukan intervensi kasus kepada penyidik Aipda HG.
"Selain demosi AKP F yang kini bertugas di Pelayanan Markas (Yanma) Polda Sumut itu juga wajib mengikuti pembinaan rohani selama 1 bulan,"tegasnya, Jum'at (21/8/2026)siang.
Disinggung soal sanksi maksimal berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap AKP FA yang sudah 4 kali melakukan pelanggaran disiplin dan kode etik, Ferry menyebut menunggu keputusan Kapolda Sumut, Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto.
“Yang bersangkutan sudah 3 kali melakukan pelanggaran di Sumut, 1 kali di Kalimantan Selatan. Dengan yang ini, jadinya 5 kali. Untuk pengajuan pemecatan atau PTDH), hak preogratif pimpinan Polda Sumut,”tandasnya.
Ferry menjelaskan jika pimpinan Polda Sumut menganggap AKP FA tidak layak lagi dipertahankan sebagai anggota Polri, maka dapat dilakukan PTDH. Demikian juga sebaliknya, jika masih dianggap layak, maka dapat dipertahankan.
Adapun putusan yang memberatkan adalah, AKP FA sudah berulang kali melakukan pelanggaran. Sementara yang meringankan, AKP FA mengakui perbuatannya dan berlaku sopan.
Sementara, Aipda Halomoan Gultom (HG) juga menjalani sidang kode etik di Bid Propam Polda Sumut pada Selasa (18/8/2026).
Ia dijatuhi sanksi demosi selama 3 tahun dan pembinaan rohani selama 1 bulan karena terbukti melakukan dugaan pemerasan dalam menangani kasus di Polres Batubara.
“Sanksi terhadap Aipda HG, juga dipatsus (sel) selama 14 hari. Dia terbukti meminta sesuatu kepada korban,”tandas Ferry.
AKP FA dan Aipda HG disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf m Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia, yaitu “Setiap Pejabat Polri dalam etika kelembagaan:wajib menghargai dan menghormati dalam melaksanakan tugas, wewenang dan tanggung jawab”. (Jun)
