![]() |
JAKARTA | radarsumut :
Pasca Rapat dengar pendapat (RDP) dan rapat dengar pendapat umum (RDPU) yang membahas kasus kematian Winda Lorenza Gowasa.
Komisi III DPR RI meminta Polrestabes Medan mengusut tuntas kasus kematian Winda Lorenza Gowasa, mantan istri anggota Polri di Medan, Sumatera Utara.
Komisi yang membidangi hukum dan keamanan tersebut meminta proses penyidikan dilakukan secara profesional, transparan, objektif, dan akuntabel.
Anggota Komisi III DPR RI Hinca Panjaitan mengatakan, permintaan tersebut menjadi salah satu kesimpulan dalam rapat dengar pendapat (RDP) dan rapat dengar pendapat umum (RDPU) yang membahas kasus kematian Winda Lorenza Gowasa.
“Komisi III DPR RI meminta Polrestabes Medan untuk mengusut tuntas kasus kematian almarhumah Winda Lorenza Gowasa berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/A/748/VIII/2026/SPKT/Sat Reskrim/Polrestabes Medan tanggal 2 Agustus 2026,” kata Hinca dalam konferensi pers di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (11/8/2026).
Hinca mengatakan, proses penyidikan harus dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hal tersebut diperlukan untuk menciptakan rasa keadilan dan kepastian hukum bagi keluarga korban.
Karena itu, Komisi III memberikan kesempatan kepada aparat kepolisian untuk menuntaskan penyidikan secara menyeluruh.
“Tadi pimpinan Komisi III menyampaikan sebelum closing bahwa proses penyidikan ini telah berada di track record yang benar. Karena itu kita beri kesempatan secara utuh agar menuntaskan,” ujarnya.
Selain meminta Polrestabes Medan menuntaskan penyidikan, Komisi III DPR RI juga meminta Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Sumatera Utara melakukan supervisi terhadap penanganan perkara.
“Komisi III DPR RI meminta Dirreskrimum Polda Sumatera Utara untuk melakukan supervisi terhadap perkara Nomor LP/A/748/VIII/2026/SPKT/Sat Reskrim/Polrestabes Medan tanggal 2 Agustus 2026 dan memastikan penanganan perkara berjalan secara transparan dan objektif sesuai perundang-undangan yang berlaku,” ujar Hinca.
Komisi III DPR RI juga meminta Polrestabes Medan memberikan akses kepada pihak keluarga korban untuk meminta maupun memberikan informasi yang berkaitan dengan perkara tersebut.
“Komisi III DPR RI akan mengawal secara langsung proses pengungkapan kasus kematian almarhumah Winda Lorenza Gowasa yang dilakukan oleh Polda Sumut dan Polrestabes Medan, dan memastikan pengungkapan kasus ini berjalan sesuai perundang-undangan yang berlaku,”tandasnya.
Diberitakan, Winda Lorenza Gowasa meninggal dunia di kamar mandi rumah mertuanya di Kompleks Bumi Asri, Medan Helvetia, Sumatera Utara, pada Minggu, 2 Agustus 2026 lalu. (**)
