![]() |
| Kedua Tersangka bersama Barang bukti. |
Deliserdang| radarsumut:
Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Deli Serdang Mengamankan 2 pria berinisial DAN (28) warga Cemara Desa Martebing Kec. Dolok Masihul Kab. Serdang Bedagai dan DM (26) warga Cemara Desa Martebing Kec. Dolok Masihul Kab. Serdang Bedagai.
Kapolresta Deli Serdang, Kombes Hendria Lesmana melalui Kasat Narkoba Polresta Deli Serdang Kompol Dr. Ferry Kusnadi menyampaikan bahwa pengungkapan tersebut berawal pada hari Jumat tanggal 11 September 2026 sekira pukul 16.00 wib bahwa masyarakat menginformasikan kepada personil Sat Resnarkoba tentang adanya 2 orang laki-laki sedang mengendarai Supra X 125 yang diduga menguasai sabu.
Setelah berhasil memberhentikan pelaku personil melakukan penggeledahan dan akhirnya menemukan menemukan, barang bukti di dalam kotak rokok berupa 1 plastik klip transparan yang berisikan sabu dengan berat bruto 4,15 gram.
Kasat Resnarkoba Polresta Deli Serdang Kompol Dr. Ferry Kusnadi menyampaikan bahwa Polresta Deli Serdang akan terus memerangi peredaran narkoba dan akan menindak tegas bagi pelaku yang masih melakukan penyalahgunaan narkoba.
"Polresta Deli Serdang berkomitmen untuk terus melakukan penindakan tegas terhadap setiap bentuk penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan kami juga mengharapkan dukungan dan partisipasi Masyarakat dalam memberikan informasi guna menyelamatkan generasi bangsa dari bahaya narkoba,"tegasnya. (**).
