MEDAN | radarsumut :
Strategi dua bandit narkoba masing-masing, Dicky Zulkarnaen (40) dan Septian Willy Perdana (24), keduanya warga Jl.Brigjen Katamso Gg Pantai Burung, Kel Aur, Kec Medan Maimun 'dikandaskan' Petugas Sat Res Narkoba Polrestabes Medan.
Namun, penangkapan sempat dramatis karena keduanya menjual tiga bungkus merk Guaniwang sabu berisi garam. Penangkapan itu terjadi pada Senin (24/1) disalah satu rumah di Jl.Halat, Kel Kota Maksum I, Kec Medan Area.
Kabid Humas Poldasu Kombes Hadi Wahyudi didampingi Wakapolrestabes Medan AKBP Yudhi mengatakan, kedua tersangka ditangkap dalam penyamaran (under cover buy) disalah satu rumah di Jl.Halat Medan pada Senin (24/1).
"Awalnya petugas mendapat informasi ada dua pria menjual sabu-sabu. Kemudian, tim meluncur ke lokasi. Setiba Dirumah yang dituju, tersangka Dicky Zulkarnaen langsung memperlihatkan barang bukti yang dimasukkan kedalam tas warna hitam. Kemudian, keduanya langsung ditangkap,"bebernya didampingi Kasat Narkoba Kompol Rafles Langgak Marpaung, Senin (31/1) di Mapoldasu.
Hadi menyebutkan, dalam transaksi itu belum terjadi kesepakatan harga. "Keduanya langsung ditangkap," jelasnya.
Sebelum ditangkap, mereka sudah 3 kali berhasil menjual kepada masyarakat yang isinya gula batu,"tandasnya.
Penjualan pertama dan kedua pada Desember 2021 dan ketiga ke empat bulan Januari. Modusnya meyakinkan para korbannya kalau yang mereka jual adalah narkoba jenis sabu-sabu.
"Paket pertama yang mereka jual seberat 1 gram dengan harga Rp.500.000, paket kedua 2 gram seharga Rp 700.000. Sekitar awal Januari sebanyak 50 gram seharga Rp.2 juta dan yang ketiga dijual 3 kg namun belum ada kesepakatan harga sudah ditangkap," jelas Kabid.
Dia mengatakan, bahwa bungkusan itu mereka tempel sendiri dengan stiker bertuliskan Guanin Wang. "Jadi mereka menempelkan sendiri merk tersebut. Artinya, mereknya pun palsu bersama isinya," jelasnya.
"Keduanya positif narkoba dan akan dilakukan rehabilitas.Keduanya dipersalahkan melanggar pasal 114 ayat (2) subs pasal 112 ayat (2) Jo pasal 132 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotik dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup, minimal 6 tahun penjara dan maksimal 20 Tahun. (Gibson Simanjuntak)