News

Polda Sumut Limpahkan Mantan Satgas PDIP ke Kejati

Sebarkan:


Ditreskrimum Polda Sumut melimpahkan mantan Oknum Satgas PDIP Kota Medan inisial HS (46)ke Kejatisu. (Ft. Ist/gibson simanjuntak) 
MEDAN/radarsumut : 

  Setelah dilakukan pemeriksaan intensif, Penyidik Subdit IV Renakta  Ditreskrimum Polda Sumut melimpahkan
tersangka penganiayaan terhadap anak di bawah umur yang dilakukan mantan oknum Satgas PDIP Kota Medan inisial HS (46) warga Jalan A. H. Nasution Komplek Milala Mas, Kel. Pangkalan Mansyur, Kec. Medan Johor ke Kejaksaan Tinggi Sumut, Kamis (27/1/2022). 

 "Benar, Tersangka HS telah diserahkan ke Kejaksaan Tinggi Sumut,"terang Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi. 

   Hadi mengatakan tersangka HS dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Sumut sesuai prosedur tahap II terkait kasus penganiayaan yang dilakukannya terhadap anak inisial A (17) didepan salah satu minimarket. 

  "Kita juga menyerahkan barang bukti flashdisk yang berisi rekaman CCTV di depan minimarket,"bebernya. 

 Penyerahan tersangka dan barang bukti telah diterima dengan baik serta dilakukan penandatanganan serah terima", pungkasnya. 
Seperti Diketahui, oknum Satgas PDIP menganiaya seorang pelajar didepan salah satu Indomaret dan terekam CCTV. (Gibson Simanjuntak) 
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini