News

Polres Asahan Gagalkan Penjualan orang ke Malaysia

Sebarkan:


Polres Asahan mengamankan tersangka Y terkait TPPO. (Humas for radarsumut)

ASAHAN/radarsumut : 

   Respek dengan situasi wilayah Hukumnya, Tim gabungan Polres Asahan bersama Lanal TBA mengamankan seorang perempuan 
berinisial Y alias Nani (42) warga Jalan Zenaha Lk. VII Kel. Pematang Pasir Kec. Teluk Nibung Kota Tanjung Balai.

   Y diamankan petugas atas kasus Perkara Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang  terjadi pada hari Kamis tanggal 06 Januari 2022 sekira pukul 23.00 Wib di Perairan Lampu Putih Desa Bagan Asahan Kec. Tanjung Balai Kab. Asahan.

  "Pelaku Y diamankan pada hari Jumat tanggal 21 Januari 2022 sekira pukul 10.00 Wib atas  pengembangan dari pelaku JD aliash Tuah selaku Tekong / Nahkoda Kapal yang sebelummya telah ditahan "terang Kapolres AKBP Putu Yudha Prawira, Jumat (21/1/2022).

  Kepada petugas, Kapolres menyebutkan pelaku JD alias Tuah mengaku dirinya disuruh oleh pelaku Y alias Nani untuk mengemudikan Kapal milik pelaku Y dan membawa Pekerja Migran Indonesia ( PMI ) gelap sebanyak lima puluh dua orang menuju ke Selangor - Malaysia dengan mendapatkan upah sebesar lima juta rupiah dari pelaku Y.

  "Berdasarkan pemeriksaan dan penyelidikan yang dilakukan Tim gabungan Polres Asahan bersama Lanal TBA akhirnya pelaku Y berhasil diamankan pada hari Jumat tanggal 21 Januari 2022 sekira pukul 10.00 Wib dari kediaman rumahnya yang terletak di Jalan Zenaha Lk. VII Kel. Pematang Pasir Kec. Teluk Nibung Kota Tanjung Balai,"ucap mantan Kasat Reskrim Polrestabes Medan ini. (Gibson Simanjuntak) 
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini