News

Tersangka Penembakan di Sunggal Menyesal dan Meminta Maaf

Sebarkan:


Polda Sumut, Polsek Sunggal dan Polsek Pancurbatu melaksanakan konfrensi pers terkait kasus penembakan menggunakan air gun di dua lokasi berbeda. (Ft. Gibson Simanjuntak)  

MEDAN | radarsumut : 

  Ternyata, tersangka penembakan berinisial IHMS (50) warga jalan Flamboyan Raya, Tanjung Sari melakukan tindakannya karena sakit hati istrinya dihina oleh korban Juang Naibaho. "Istriku disuruhnya jual narkoba dan jual diri. Maka nya, aku emosi dan menembaknya,"ujar tersangka sembari tertunduk saat konferensi pers di Mapoldasu, Jumat(29/1/2022) sore. 

  Lanjut, selain itu, masalah portal juga pemicunya. Namun, yang membuat saya emosi karena dia mengkatai istriku. "Saya menyesal melakukannya pak,"ucap pelaku dihadapan Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi, Kasubdit III Jatanras Kompol Revi Nurvelani dan  Kapolsek Medan Sunggal, Kompol Chandra Yudha. 

  Kabid Humas Polda Sumatera Utara Kombes Hadi Wahyudi mengatakan motif pelaku menembakkan senjatanya karena masalah portal , 
Pelaku tersinggung dan sakit hati dikarenakan ucapan dan tindakan korban dari portal yang ditutup sehingga terjadi adu mulut, "Pelaku menembakkan airgun ke korban," ucapnya kepada wartawan, Jumat (28/01/2022) sore. 

 Dari tangan pelaku berhasil disita senjata airgun jenis pistol dan beberapa butir peluru tembaga. 
Tersangka IHMS diamankan oleh Tim Jatanras Polda Sumut dan Polsek Sunggal di daerah kota Medan. Dia dikenakan Pasal 351 ayat (2) KUHPidana. 
"Dengan ancaman hukuman dipenjara kurungan selama-lamanya 5 tahun," tutup Kabid. (Gibson Simanjuntak) 
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini