![]() |
| Tim Tabur Kejagung RI memboyong DPO Kejari Medan, Joko Haryono Alias Joko (kemeja garis) dari Kedai Jl. Hayam Wuruk Taman Sari, Jakarta Barat. (Ft : Penkum Kejatisu for radarsumut). |
Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung berhasil mengamankan buronan tindak pidana penipuan asal Kejari Medan, Joko Haryono alias Joko (64) warga Jalan Sei Bagerpang No.7-40, Medan, Sumatera Utara dari Kedai Hayam Wuruk Jl. Hayam Wuruk Taman Sari Jakarta Barat, Rabu (13/4/2022).
Kapuspenkum Kejagung, Dr. Ketut Sumedana menerangkan Penangkapan berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor: 1091 K/Pid/2015 tanggal 05 Januari 2015, Terpidana Joko Haryono Alias Joko telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Penipuan sebagaimana diatur dan diancam melanggar pasal 378 KUHP yang mengakibatkan kerugian korban sebesar Rp. 1.000.000.000 (satu milyar rupiah) dan oleh karenanya Terpidana dijatuhi pidana penjara selama 2 (dua) tahun.
Lanjut Kapuspenkum, Terpidana Joko Haryono Alias Joko diamankan karena ketika dipanggil untuk dieksekusi menjalani putusan, Terpidana tidak datang memenuhi panggilan yang sudah disampaikan secara patut dan oleh karenanya Terpidana dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Selanjutnya, Tim bergerak cepat untuk melakukan pemantauan terhadap Terpidana dan setelah dipastikan keberadaan Terpidana, Tim langsung mengamankan Terpidana lalu segera dibawa ke Kejaksaan Negeri Medan untuk dilaksanakan eksekusi. " Terpidana dibawah ke Medan,"ujarnya.
Dijelaskannya, melalui program Tabur (Tangkap Buronan) Kejaksaan, Jaksa Agung RI meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran untuk dilakukan eksekusi untuk kepastian hukum, dan pihaknya menghimbau kepada seluruh Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan, "DPO segera menyerahkan diri,"tegasnya. (Penkum Kejatisu/Gibson Simanjuntak).
