-->
News

Dua Bandit Sabu Diciduk Satnarkoba Polres Binjai

Sebarkan:


Sat Narkoba Polres Binjai mengamankan Bandit Narkoba. (Ft : Melky)

Binjai | radarsumut : 

   Sat narkoba Polres Binjai mengamankan bandit Narkoba. Petugas juga menemukan barang bukti satu bungkus di duga sabu seberat 50,85 gram. 

 Kapolres Binjai AKBP Ferio Sano Ginting menjelaskan setelah menerima informasi dari masyarakat bahwasanya di jalan sei mencirim, kelurahan Pujidadi, Kecamatan Binjai selatan, sering terjadi jual beli narkoba jenis sabu-sabu, Binjai (16/5/2022).

 Setelah menerima informasi tersebut, Kapolres memerintahkan kepada Kasat Narkoba AKP Ivan Rivaldi Pane untuk segera melakukan  penyelidikan, mengingat narkoba saat ini sudah sangat meresahkan bagi masyarakat.

 Selanjutnya tim melakukan under cover buy dengan manyamar menjadi pembeli dan menghubungi pelaku via telpon dengan memesan sabu-sabu seberat 2 (dua) ons.

 Kemudian petugas dan pelaku sepakat untuk bertemu di TKP Jalan Sei Mencirim, Kelurahan Pujidadi, Kecamatan binjai Selatan (rumah pelaku). Dan setelah bertemu di rumah pelaku, petugas yang menyamar menanyakan sabu yang sudah di pesan via telpon, kemudian pelaku menunjukan 1 bungkus yang di duga sabu, dan dianya mengatakan adanya 50 gram dengan harga Rp. 10.000.000 (sepuluh juta rupiah),

 "Pada saat tersangka SP (29) tahun, sedang memperlihatkan narkoba tersebut, saat itu juga petugas melakukan penangkapan terhadap pelaku,"ujar mantan Kapolres Dairi ini. 

 Kemudian personil sat narkoba melakukan penggeledahan di TKP di jalan sei mencirim kelurahan pujidadi kecamatan binjai selatan, dimana disaat melakukan pegrledahan juga turut diamankan satu orang laki-laki dengan inisial AS (21) tahun, Jalan Sei bahorok Lk VIII, Kelurahan Pujidadi, Kecamatan binjai selatan.

  Lanjutnya, Petugas langsung melakukan interogasi di TKP terhadap AS, kemudian dia mengakui bahwa narkoba jenis sabu-sabu tersebut adalah miliknya. Dan saat melakukan penangkapan Satnarkoba Polres Binjai dapat mengamankan barang bukti berupa satu bungkus di duga sabu seberat 50,85 gram, satu unit HP merk Vivo dansatu unit sepeda motor merk CRF BK 5503 RBD. 

 "Terhadap tersangka SP (29) tahun dan AS (21) tahun dikenakan melanggar pasal 114 ayat 2 subs 112 ayat 2 UU RI. No. 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara,"pungkas Kapolres. (Melky/Gibson Simanjuntak)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini