![]() |
Keluarga Alm. Brigpol Yosua dan pelayat lainnya di rumah duka. (Ft : Doc) |
Jakarta | radarsumut :
Divpropam Polri membantah bahwa Karo Paminal Divpropam Polri, Brigjen Hendra Kurniawan, disebut melarang keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat untuk membuka peti jenazah almarhum.
Menanggapi hal itu, Pemeriksa Utama Divisi Propam Polri, Kombes Leonardo Simatupang dengan tegas menepisnya.
"Tidak benar ada larang (melarang membuka peti jenazah),"ucap Leonardo saat dikonfirmasi, Rabu (20/7).
Dijelaskannya, Karo Paminal hanya bertemu dengan keluarga almarhum Brigadir Yosua pada saat upacara pemakaman. Sehingga tidak mungkin Brigjen Hendra melarang keluarga membuka peti jenazah.
"Karo Paminal datang itu setelah jenazah dikebumikan, itu pun karena permintaan dari keluarga untuk menjelaskan kronologi, permintaan untuk upacara dan mutasi adiknya supaya minta dibantu tuntas, itu aja," beber Leo.
Kemudian, Leo menegaskan dia yang menyerahkan langsung jenazah Brigadir Yosua ke pihak keluarga. Dengan itu, dia memastikan tak pernah ada larangan untuk membuka peti.
"Tidak pernah ada saya untuk melarang buka peti ya, karena enggak bagus dilihat keluarga, kita punya keluarga juga," jelas.
Seperti diketahui, Keluarga Brigadir Yosua sebelumnya mengaku polisi tidak mengizinkan untuk melihat isi peti saat tiba di rumah duka, Kecamatan Sungai Bahar, Kabupaten Muaro Jambi, Sabtu (9/7), lalu.
Meski sempat dicegah, keluarga yang sedang berduka tetap bersikukuh untuk melihat kondisi tubuh Brigpol Yosua yang mengalami luka tembak. (Bbs/Gibson Simanjuntak)