News

Bareskrim Polri menetapkan Bharada E Tersangka Kasus Tewasnya Brigadir J

Sebarkan:


Bareskrim Polri Menetapkan Bharada E sebagai tersangka tewasnya Brigpol J. ( Ft : Dok)

JAKARTA | radarsumut : 

  Bareskrim Mabes Polri menetapkan Bharada E sebagai tersangka kematian Brigadir J. 

  "Penyidik sudah melakukan gelar perkara dan pemeriksaan saksi sudah kita anggap cukup untuk menetapkan Bharada E sebagai tersangka,"tutur Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (3/8/2022).

  Andi mengatakan, Bharada E disangkakan melanggar Pasal 338 Juncto Pasal 55 dan Pasal 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

  Peristiwa itu terjadi usai Bharada E dan Brigadir J mengawal Putri dalam perjalanan dari Magelang, Jawa Tengah, hingga Jakarta.

Mabes Polri menyatakan, Brigadir J diduga sempat melecehkan dan mengancam istri Ferdy Sambo, Putri Chandrawathi, di rumah dinas di Kompleks Asrama Polri Duren Tiga, Kalibata, Jakarta Selatan.

 Menurut Mabes Polri, karena kejadian itu timbul kegaduhan yang membuat Bharada E mendatangi kamar istri atasannya.

 Saat itu, kata Mabes Polri, Brigadir J menghunuskan pistol dan terlibat adu tembak dengan Bharada E yang menewaskan Brigadir J dengan 7 luka tembakan. Sedangkan Bharada E tidak mengalami luka apapun. (Bbs/Gibson Simanjuntak).

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini